Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dari 14 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK hanya menetapkan Fadia sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sudah didapatkan oleh tim penyidik KPK.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Diketahui, Fadia bersama dengan ASH yang merupakan suaminya sekaligus anggota DPR RI dan MSA yang merupakan anak Bupati sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan struktural, bahwa ASH merupakan komisaris PT RNB, sementara MSA merupakan direktur periode 2022-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, yang menjadi awal permasalahan dalam kasus ini adalah bahwa adanya pejabat yang memiliki perusahaan sekaligus terafiliasi dengan keluarganya.
"Ketika ada pejabat yang di situ punya perusahaan atau yang berafiliasi, ada keluarganya kemudian ikut atau turut aktif menjadi vendor dan pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, ini yang menjadi titik awal permasalahannya," kata Asep.
Asep menerangkan, pada tahun 2024, Fadia mengganti posisi direktur yang diisi oleh anaknya kepada orang kepercayaannya.
Sementara Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan yang juga merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari PT RNB tersebut.
"Sebagian besar pegawai PT NRB merupakan tim sukses dari bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan," ucap Asep.
Singkatnya, setelah satu tahun berjalan, sepanjang tahun 2023 hingga 2026 PT RNB kerap kebanjiran proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.




