- KPK tidak memiliki informasi mengenai pertemuan Bupati Pekalongan dengan Gubernur Jawa Tengah.
- KPK memastikan penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjadi di Semarang saat tengah malam.
- Fadia Arafiq ditetapkan tersangka korupsi pengadaan jasa Pemkab Pekalongan dan ditahan KPK sejak 4 Maret 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak punya informasi soal pertemuan antara Bupati Kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Pasalnya, Fadia sempat mengaku bahwa dirinya tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Fadia saat itu menyebut dirinya sedang bersama Ahmad Luthfi saat KPK menggerebek rumahnya.
“Selama kami ada di Posko, itu nggak ada informasi itu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dia hanya mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap Fadia memang dilakukan di Semarang, bukan di Pekalongan.
“Pada akhirnya setelah dari Pekalongan itu, tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan gitu,” ucap Asep.
“Di hampir tengah malam baru ketemu. Tengah malam itu baru ketemu dan bisa diamankan,” tambah dia.
Diketahui, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.
Fadia disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut



