8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui Umat Islam, Jangan Sampai Salah Salur!

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

 

Grid.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, siapa saja sebenarnya yang berhak menerima zakat fitrah?

Merujuk penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta berbagai literatur fikih, terdapat delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat, sebagaimana tertuang dalam Q.S. At-Taubah ayat 60.

Zakat fitrah sendiri wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, dengan besaran 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau senilai harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi.

Berikut delapan golongan penerima zakat fitrah yang dinyatakan sah:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Mereka tidak memiliki harta maupun pekerjaan yang mencukupi, bahkan kurang dari setengah kebutuhan sehari-hari.

2. Miskin

Golongan miskin memiliki penghasilan atau usaha, tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan dasar secara layak. Kondisi ekonominya lebih baik dari fakir, namun tetap kekurangan.

3. Amil Zakat

Amil adalah pihak yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Saat ini, amil biasanya berada di bawah lembaga resmi yang mengelola zakat secara profesional.

4. Mualaf

Baca Juga: Zakat Fitrah dan Fidyah 2026: Simak! Ini Dia Besaran Resmi dan Batas Waktu Pembayaran

 

Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam atau pihak yang perlu dikuatkan hatinya agar semakin mantap dalam keislaman. Zakat kepada muallaf juga bertujuan mendukung penguatan dakwah.

5. Riqab (Hamba Sahaya)

Secara klasik, riqab adalah budak yang ingin memerdekakan diri. Dalam konteks modern, makna ini berkembang mencakup korban perdagangan manusia, eksploitasi, atau penindasan sosial.

6. Gharimin (Orang yang Berutang)

Mereka yang memiliki hutang untuk kebutuhan mendesak dan kebaikan, namun tidak mampu melunasinya, termasuk dalam golongan penerima zakat.

7. Fi Sabilillah

Golongan ini mencakup segala bentuk perjuangan di jalan Allah untuk kemaslahatan umat, seperti kegiatan dakwah, pendidikan, hingga pembangunan sarana umum yang bermanfaat bagi masyarakat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal, sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanan pulang atau tujuannya.

Selain delapan golongan tersebut, ada pihak yang tidak berhak menerima zakat fitrah. Di antaranya orang kaya yang berkecukupan, non-Muslim, serta mereka yang menjadi tanggungan pemberi zakat.

Lalu, kapan zakat fitrah harus dibayarkan? Waktu wajibnya dimulai sejak terbenam matahari pada akhir Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

 

Waktu yang paling utama (afdhal) adalah setelah salat Subuh pada Hari Raya dan sebelum Shalat Id. Sementara itu, membayar setelah salat Id tanpa uzur yang sah bisa membuatnya hanya bernilai sedekah biasa.

Menunaikan zakat fitrah tepat waktu bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian sosial. Dengan penyaluran yang tepat sasaran, kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Karena itu, penting bagi umat Islam memahami delapan golongan penerima zakat agar tidak salah salur dan zakat yang ditunaikan benar-benar sah serta membawa keberkahan. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekspor Sumsel Awal 2026 Merosot US$160,80 Juta, Sektor Pertanian-Kehutanan Lesu
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Suap CPO
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Emas Antam Anjlok Rp 77.000 ke Rp 3.045.000/Gram, Galeri24 di Rp 3.146.000/Gram
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Respons Outlook Negatif Fitch: Pendapatan Negara dan Ekonomi RI Baik
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Detik-Detik Amran dan Wamendag Lepas 2.280 Ton Beras RI ke Arab Saudi
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.