Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan membekukan (freeze) transaksi saham PT BEBS. Mereka membekukan saham BEBS senilai Rp 14,4 triliun, buntut dari dugaan praktik perdagangan semu, insider trading hingga manipulasi initial public offering IPO.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus, menjelaskan bahwa pembekuan ini dilakukan terhadap transaksi saham BEBS senilai Rp 14,4 triliun.
“Nilainya total semua Rp 14,4 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze,” ujar Daniel setelah penggeledahan di Gedung Treasury Tower, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Penjelasan OJK, Nilai Rp 14,5 triliun diambil dari valuasi tertinggi, dengan asumsi 2 miliar lembar saham dikali nilai tertingginya Rp7.250 per lembar.
Untuk diketahui, OJK melakukan penggeledahan bersama Bareskrim Polri di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (PT MASI), Rabu (4/3)
Dalam kasus ini, OJK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya ASS selaku beneficial owner BEBS dan MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT MASI.
Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Ya, sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya,” ujarnya.
Daniel memaparkan bahwa para tersangka diduga kuat memanipulasi pasar untuk mengerek harga saham secara tidak wajar.
“Melakukan perdagangan semu dan perdagangan orang dalam. Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness,” tegas Daniel.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana ini terjadi sepanjang kurun waktu 2020 hingga 2022. Transaksi tersebut dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
Menurut penjelasan OJK, transaksi tersebut melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan yang dikendalikan oleh enam operator di bawah tersangka.
Manipulasi ini menyebabkan harga saham BEBS melonjak drastis hingga 7.150 persen di pasar reguler, yang dinilai tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan yang sebenarnya.
Dalam penggeledahan di kawasan Sudirman tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial untuk mendalami aliran dana dan komunikasi para tersangka.
“Dalam bentuk dokumen dalam bentuk USB,” ujar dia.
Mirae Asset dalam keterangannya mengatakan apa yang dilakukan oleh OJK dan Bareskrim itu merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan.
"Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan," demikian keterangan tertulis Mirae.
Mirae juga memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak.




