Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta memperketat aturan pembangunan lapangan padel karena adanya keluhan masyarakat mengenai gangguan kenyamanan warga.
  • Aturan baru melarang pembangunan lapangan padel di zona perumahan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi pengembang baru.
  • Lokasi yang diizinkan adalah kawasan komersial dengan syarat jarak minimal 160 meter dari pemukiman terdekat.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperketat aturan pembangunan lapangan padel menyusul maraknya aduan masyarakat yang merasa terganggu.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyatakan bahwa kebijakan baru ini merupakan arahan langsung dari gubernur untuk menertibkan tata ruang.

Aturan anyar secara tegas melarang pendirian lapangan padel di dalam zona perumahan demi kenyamanan warga.

Vera mengimbau agar pemilik lapangan yang sudah terlanjur beroperasi di area pemukiman segera berkoordinasi dengan pemerintah wilayah setempat.

"Yang sudah terlanjur terbangun, dia harus izin sama masyarakat dengan dibantu koordinasi dengan wali kota. Kalau di kami kan izin bangunannya saja," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Selain kawasan perumahan, pembangunan sarana olahraga ini juga dilarang keras dilakukan pada area Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Larangan ini berlaku mutlak bagi para pengembang yang baru akan mengajukan izin atau baru akan memulai proses konstruksi.

"Nah, untuk yang belum mengajukan izin atau belum dibangun, itu diberlakukan peraturan baru. Dia tidak boleh ada di perumahan, RTH, serta zona-zona lain yang tidak diizinkan," lanjut Vera.

Bagi pengembang yang ingin berinvestasi, lokasi yang diperbolehkan kini hanya terbatas pada kawasan yang masuk dalam zona komersial.

Baca Juga: 2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya

Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan syarat jarak minimal lapangan padel dari titik terdekat dengan pemukiman warga.

Tak hanya soal jarak, akses jalan menuju lokasi lapangan padel wajib memiliki lebar tertentu serta harus dilalui oleh transportasi umum.

"Untuk yang diizinkan yaitu kawasan komersial, jarak terdekat dengan perumahan yaitu 160 meter. Kemudian yang berikutnya lebar jalan harus 15 meter dan dilalui angkutan umum. Ini syarat tambahan yang kami berlakukan," ungkap Vera.

Langkah preventif ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara geliat ekonomi dan ketertiban tata ruang kota di Jakarta.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini Rabu 4 Maret 2026, Lengkap Beserta Doa
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Arab Saudi Sediakan 2.500 Kamar Hotel untuk Warga GCC yang Tertahan di Bandara
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Jakut Segel Dua Lapangan Padel Tak Kantongi Izin Bangunan
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Meutya Hafid Sidak Kantor Meta, Komplain Konten Disinformasi
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Bos Goldman Sachs: Pasar Terlalu Tenang Hadapi Konflik Iran dan Amerika Serikat (AS)
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.