Jakarta, ERANASIONAL.COM — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi memberlakukan kebijakan sertifikat elektronik dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital layanan pertanahan nasional di Kanwil/Kantah se-Indonesia.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Tangsel, Seto Apriyadi mengatakan, salah satu wilayah yang telah melaksanakan alih media sertifikat elektronik tersebut.
“Implementasi sertifikat elektronik merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan modernisasi sistem administrasi pertanahan yang bertujuan meningkatkan kepastian hukum, keamanan dokumen, serta kualitas pelayanan publik,” ujar Kakantah Seto saat dikonfirmasi Eranasional di Tangsel, Rabu (4/3/2026).
Melalui sistem berbasis elektronik ini, lanjut dikatakan Seto, sertifikat tanah diterbitkan dalam format digital dengan sistem pengamanan berlapis dan standar keamanan informasi yang ketat.
“Implementasi sertifikat elektronik merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum,” ucap Seto.
BPN Tangsel Berkomitmen
Ia mengatakan dengan sistem yang terintegrasi, BPN Tangsel berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih cepat, aman, serta memberikan perlindungan optimal terhadap data dan hak masyarakat atas tanah.
“Proses alih media dari sertipikat analog ke sertifikat elektronik dilaksanakan secara bertahap dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pribadi pengguna layanan,” ungkapnya.
“Meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen. Selain itu, masyarakat dapat memantau proses layanan secara lebih akuntabel melalui aplikasi sentuh tanahku,” tambahnya.
Lanjut Seto mengatakan dengan sertipikat elektronik, diharapkan pelayanan BPN Tangsel semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai sertipikat elektronik, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan melalui kanal media sosial atau datang langsung ke kantor kami,” tandasnya.





