- Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi mencatat 709 tahanan politik di 43 kota per Maret 2026.
- Pemuda berusia 16 hingga 30 tahun menjadi target utama kriminalisasi yang terjadi dalam berbagai fase.
- Kriminalisasi menciptakan dampak ganda bagi perempuan, meliputi stigma sosial dan kerentanan ekonomi keluarga.
Suara.com - Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi menyoroti eskalasi pembungkaman suara rakyat yang ditandai dengan tingginya angka kriminalisasi terhadap aktivis, masyarakat sipil, dan mahasiswa.
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun 2025, rezim saat ini dinilai tidak hanya sekedar memenjarakan, melainkan menciptakan "rantai kekerasan" yang panjang bagi para korbannya.
Perwakilan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi, Famel, mengungkapkan bahwa proses kriminalisasi membawa rentetan pelanggaran hak asasi manusia yang berlapis.
"Kami mencatat adanya rantai kekerasan terhadap korban kriminalisasi. Ini artinya disebut rantai karena kekerasan ini dan pelanggaran hak ini tidak terjadi hanya dalam satu fase. Tapi juga dimulai dari fase penangkapan, pemeriksaan, penahanan, hingga proses peradilan itu sendiri," ujar Famel dalam konferensi pers Aliansi Perempuan Indonesia (API), Rabu (4/3/2026).
Data terbaru yang dihimpun per 3 Maret 2026 mencatat angka yang mengkhawatirkan. Terdapat 709 nama yang berstatus sebagai tahanan politik, tersebar di 43 kota dan 14 provinsi di seluruh Indonesia. Famel menegaskan bahwa ratusan nama tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai statistik.
"Ini bukan hanya angka, ini manusia yang punya cerita dan punya keluarga," tegasnya.
Anak Muda Menjadi Target Utama
Catatan tersebut menunjukkan bahwa kelompok anak muda menjadi sasaran utama represi. Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang berhasil dihimpun, dari 127 orang yang didata secara spesifik, 119 di antaranya adalah pemuda berusia 16 hingga 30 tahun.
Mereka yang ditangkap berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga mereka yang sedang mencari pekerjaan.
Tingginya angka partisipasi pemuda, seperti pada gelombang protes Agustus 2025 lalu, berbanding lurus dengan tingkat kriminalisasi yang mereka terima.
Baca Juga: Logika Sesat: Saat Pelaku yang Berbuat Brutal, Tapi Sopan Santun Korban yang Digugat
Dampak Ganda Terhadap Perempuan
Selain membidik anak muda, Famel juga memaparkan bagaimana kriminalisasi ini berdampak sangat fatal dan struktural terhadap perempuan. Tercatat, sedikitnya ada 8 perempuan yang berhadapan dengan hukum imbas protes Agustus lalu.
Famel menyoroti bahwa perempuan yang keluar dari penjara akan menghadapi stigma ganda dari masyarakat dan dunia kerja, membuat mereka semakin rentan dan sulit mencari pekerjaan layak.
Di sisi lain, kriminalisasi terhadap laki-laki secara langsung menciptakan pemiskinan terhadap perempuan di dalam keluarga. Berdasarkan temuan di lapangan, termasuk pendampingan di Jakarta Utara, perempuan terpaksa mengambil alih peran pencari nafkah di tengah situasi mendesak.
“Tiba-tiba dalam satu malam ia kehilangan sumber pendapatannya yang mana juga pas-pasan. Ia kemudian mencari cara untuk bertahan hidup. Bagaimana perempuan keluarga ini bertahan hidup, yaitu dengan utang, kawan-kawan," ujarnya.
Banyak perempuan, lanjutnya, terpaksa menerima pekerjaan informal dengan upah sangat murah demi bertahan hidup.
“Salah satu yang kami dampingi itu menjadi pekerja rumah tangga, tapi dia harus kerja dari pagi sampai malam dengan upah hanya 30.000 dan itu terus dijalankan hanya demi mempertahankan merawat anak-anaknya, dan dirinya kayak gitu dan seringkali tidak makan,” tambahnya.




