- Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditangkap KPK di Kota Semarang saat mengisi daya mobil listriknya.
- Penangkapan dilakukan menjelang tengah malam setelah sempat luput dari pantauan tim penyidik KPK.
- Fadia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan 2023–2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dilakukan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) saat yang bersangkutan tengah mengisi daya mobil listriknya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penangkapan terhadap Fadia tidak dilakukan di Pekalongan, melainkan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Setelah dari Pekalongan itu, tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Ia mengatakan Fadia baru berhasil diamankan menjelang tengah malam setelah sempat luput dari pantauan tim penyidik.
“Di hampir tengah malam baru ketemu. Tengah malam itu baru ketemu dan bisa diamankan,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik KPK telah mengantongi informasi terkait jenis dan nomor kendaraan yang digunakan Fadia. Informasi tersebut memudahkan proses pelacakan.
“Ketika sampai ke Semarang, itu semacam keberuntungan. Dicari ternyata mobil listrik ada lagi dicharge, lagi diisi. Nah di situ (SPKLU) ketemunya,” tandas Asep.
Diketahui, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.
Baca Juga: KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
Dalam perkara tersebut, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




