Pemerintah Targetkan Revisi Perpres Penanam Modal Kelar Semester II/2026

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal selesai pada semester II/2026. Dalam aturan baru itu, pemerintah berencana membuka lebih banyak peluang investasi bagi pihak swasta di sektor-sektor yang sebelumnya tertutup atau dibatasi secara ketat.

Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengaku belum bisa membeberkan detail terkait rencana sektor apa saja yang akan dibuka untuk digarap swasta. Dia hanya mengungkapkan target penyelesaian pada paruh kedua tahun ini.

"Detail nanti setelah perpres terbit ya, di semester dua [2026] harusnya sudah selesai," ujar Ferry kepada Bisnis, Rabu (4/3/2026)

Sebelumnya, dia mengungkapkan revisi Perpres tersebut dalam dalam forum Peluncuran Buku Kajian Stabilitas Keuangan No. 46 oleh Bank Indonesia pada Jumat (27/2/2026).

Ferry menyampaikan bahwa langkah pelonggaran regulasi tersebut merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk menggenjot laju investasi di Tanah Air.

"Kami juga sedang merevisi Perpres mengenai bidang usaha penanaman modal. Di Perpres ini kami buka lebih banyak kesempatan bagi pelaku usaha untuk masuk ke sektor-sektor tertentu. Ini kami harapkan juga menjadi dorongan kuat untuk sisi investasinya," ujarnya.

Baca Juga

  • Pemerintah Revisi Aturan Investasi, Bantah gegara Perjanjian Dagang RI-AS
  • Efek Perang Iran Uji Taji Pasar dan Investasi Negara Berkembang
  • Jeli Berinvestasi di Pasar yang Tak Pasti

Adapun, Perpres No. 49/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengatur sejumlah bidang usaha yang tertutup untuk sektor swasta. Pasal 2 ayat (2) menegaskan bidang usaha yang tertutup adalah produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang.

Selain itu, ada pelarangan industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt.

Pasal 2 ayat (3) menambahkan pihak swasta juga tidak dapat memasuki kegiatan usaha yang dikhususkan bagi pemerintah pusat, seperti kegiatan yang bersifat pelayanan, kegiatan dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis, dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jabatan ASN Tak Lagi Bisa Sembarangan, Bos BKN: Harus Sesuai Asta Cita
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kementerian IMIPAS Buka Seleksi Jabatan Dirjen Imigrasi dan Kepala BPSDM, Cek Syaratnya di Sini!
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara: Terbukti Suap Hakim dan TPPU
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Spanyol Tolak Bantu AS Lawan Iran, Trump Ancam Putus Hubungan Dagang
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Praperadilan Dikebut, Nasib Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Diputus Pekan Depan
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.