Praperadilan Dikebut, Nasib Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Diputus Pekan Depan

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.COM - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dikebut dan diputus pada pekan depan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengatakan, sidang mesti digelar maraton karena proses persidangan yang dibatasi oleh waktu.

“Jadwal persidangan ini sifatnya informal, namun para pihak diminta untuk tidak menawar jadwal karena pemeriksaan praperadilan dibatasi oleh waktu,” ujar Sulistyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Ia menyebutkan, pada Rabu (4/3/2026) hari ini, sidang akan memuat tiga agenda sekaligus, yakni jawaban dari termohon, replik dari pemohon, serta duplik dari termohon.

Baca juga: Sidang Praperadilan Yaqut vs KPK Digelar Maraton, Akan Diputus pada 11 Maret

Kemudian, hakim menjadwalkan sidang pada Kamis (5/3/2026) besok dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon, baik berupa bukti tertulis, saksi, maupun ahli.

Sementara, pada Jumat (6/3/2026), giliran termohon menyampaikan pembuktian, baik bukti surat, saksi, maupun ahli.

Adapun sidang kesimpulan dijadwalkan pada Senin (9/3/2026).

Sulistyo menyatakan tidak ada persidangan pada 10 Maret karena akan digunakan untuk penyusunan putusan.

“Putusan akan dibacakan pada 11 Maret,” ujar Sulistyo menutup penetapan jadwal sidang.

Baca juga: Yaqut Tak Hadir Langsung dalam Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji

Yaqut tak hadir

Dalam permohonan praperadilan ini, Yaqut menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Yaqut sendiri tidak hadir pada sidang hari Selasa (3/3/2026) kemarin dan mempercayakan proes praperadilan ini kepada kuasa hukumnya.

"Beliau tentu sudah menyampaikan kepada kami, sudah mengamanahkan dan kita jalankan sebaik-baiknya,” kata Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, Selasa kemarin.

Meskipun tanpa kliennya itu, pihaknya telah secara resmi menyampaikan seluruh pokok permohonan, termasuk poin-poin keberatan dan tuntutan yang diajukan kepada pengadilan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Mellisa menyebutkan, Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang memuat secara lengkap uraian perkara serta hak-hak tersangka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Resmi Gugat Cerai Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Sentil Harta Gono-gini hingga Hak Asuh Anak
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Kapolri Warning Konflik Iran–Israel, Densus 88 Perketat Pengawasan Terorisme
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Inter Milan bermain imbang tanpa gol hadapi Como di leg pertama
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Jelang Mudik, Perbaikan Jalan di Jabar, Jateng, dan Jatim Dikebut Sebelum H-10 Lebaran
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Tony Ho Dirumorkan Segera Ambil Alih Kursi Kepelatihan PSM Makassar, Tomas Trucha Berpotensi Dirtek
• 2 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.