Sidang Ammar Zoni Cs Masuk Tahap Tuntutan pada 13 Maret 2026

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba yang menjerat aktor Ammar Zoni akan memasuki tahap pembacaan tuntutan. 

"Sidang lanjut pada 13 Maret 2026 jam 10.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (4/4/2026).

Pembacaan tuntutan tidak hanya untuk Ammar Zoni, tetapi juga lima terdakwa lain dalam berkas perkara yang sama, yakni I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Baca juga: Ammar Zoni Serahkan Bukti Percakapan Dugaan Pemerasan Rp 300 Juta ke Hakim

"Untuk agenda persidangan besok kosong. Kami besok menjenguk amar ke lapas jam 14.00 WIB," tambah Jon Matias.

Sebelumnya, sidang terakhir digelar pada Kamis (26/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa. Namun, saksi tersebut tidak dapat hadir sehingga majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya langsung ke tahap pembacaan tuntutan.

Sebagai informasi, sidang perdana perkara ini digelar pada 23 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan dugaan peran Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. Mereka diduga bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi kepada sesama penghuni rutan.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa juga mengungkap bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 50 gram disebut diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Baca juga: Mantan Kanit Reskrim Cempaka Putih Bantah Lakukan Kekerasan ke Ammar Zoni dkk

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.

“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni disebut berperan sebagai penampung atau “gudang” narkotika di dalam rutan.

Barang tersebut disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan kepada empat terdakwa lain, yakni Muhammad Rivaldi, Andi Muallim, Asep, dan Ardian Prasetyo untuk diedarkan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang terungkap pada Januari 2025. Aktivitas jual beli narkotika tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Ammar Zoni sendiri tercatat telah empat kali terjerat kasus narkoba, yakni pada 2017, Maret 2023, Desember 2023, dan 2025.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Chandra Asri Umumkan Force Majeure Imbas Gangguan Pasokan Selat Hormuz, Saham Anjlok
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Komitmen Hadirkan Budaya Tertib Berlalulintas, Asmo Sulsel Bagikan Helm SNI ke Pengendara di Gowa
• 11 jam laluterkini.id
thumb
Pertamina Jamin Stok BBM Mudik 2026 Aman, Minta Masyarakat Tetap Tenang
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
BHR Cair Hari Ini! GoTo Salurkan Bonus Haru Raya untuk Ratusan Ribu Mitra Driver Gojek
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Arab Saudi Cegat Rudal Jelajah-Drone yang Masuk ke Wilayahnya
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.