Terkini, Makassar — Aktivitas di halaman parkir Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (RS Unhas) tampak seperti biasa. Kendaraan keluar masuk mengantar pasien, keluarga, maupun tenaga medis yang datang silih berganti. Namun di tengah rutinitas pelayanan kesehatan itu, sempat muncul pemberitaan mengenai dugaan tunggakan pajak parkir di kawasan rumah sakit tersebut.
Menanggapi hal itu, manajemen RS Unhas akhirnya angkat bicara. Melalui klarifikasi resmi, pihak rumah sakit menegaskan bahwa institusi mereka tidak pernah melakukan penunggakan pajak parkir seperti yang diberitakan sejumlah media.
Bagi manajemen RS Unhas, penting untuk meluruskan informasi tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Terlebih, sebagai salah satu rumah sakit pendidikan besar di kawasan Indonesia Timur, kepercayaan publik menjadi hal yang sangat dijaga.
Sebagai unit layanan kesehatan milik Universitas Hasanuddin, RS Unhas menekankan bahwa fokus utama institusi adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pusat pendidikan klinik bagi mahasiswa kedokteran dan tenaga kesehatan.
Dalam sistem tata kelola universitas, pengelolaan fasilitas dan aset kampus memiliki mekanisme tersendiri. Termasuk di dalamnya pengelolaan area parkir yang berada di kawasan RS Unhas.
Manajemen menjelaskan bahwa pengelolaan parkir tidak berada di bawah kewenangan langsung rumah sakit.
Fasilitas tersebut dikelola oleh unit pengelola aset universitas yang bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai operator.
Dalam kerja sama tersebut, operasional parkir dipercayakan kepada perusahaan pengelola, yakni PT Batara Semesta Perkasa.
Karena itu, segala kewajiban administratif maupun perpajakan yang timbul dari aktivitas pengelolaan parkir menjadi tanggung jawab pihak pengelola sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku.
Meski demikian, pihak universitas tidak tinggal diam. Manajemen menyampaikan bahwa universitas telah memanggil perusahaan pengelola untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Langkah tegas juga telah disiapkan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Universitas menegaskan bahwa jika hingga akhir Maret 2026 kewajiban pajak belum diselesaikan, maka kontrak kerja sama dengan pihak pengelola dapat diputus.
Di sisi lain, RS Unhas menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola institusi yang transparan dan akuntabel.
Prinsip good governance menjadi landasan dalam setiap pengelolaan layanan maupun kerja sama yang dilakukan.
Komitmen terhadap kepatuhan aturan tersebut sebelumnya juga mendapat apresiasi dari otoritas pajak.
RS Unhas tercatat menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara sebagai wajib pajak yang dinilai berkontribusi baik terhadap penerimaan dan kepatuhan perpajakan pada tahun 2025.
Melalui klarifikasi ini, manajemen RS Unhas berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh dan berimbang.
Pihak rumah sakit juga menyatakan terbuka untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar setiap informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.




