Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, berlanjut hari ini, Rabu (4/3). Agenda sidangnya adalah pembacaan jawaban dari KPK atas permohonan Gus Yaqut.
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro sebelumnya telah menetapkan bahwa agenda jawaban dilaksanakan pukul 10.00 WIB.
“Jadwal persidangan ini sifatnya imperatif, jadi harus disampaikan kepada para pihak untuk tidak menawar jadwal persidangan karena pemeriksaan praperadilan ini dibatasi oleh waktu,” ujar hakim sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Selain jawaban dari KPK, pada hari yang sama juga dijadwalkan replik dari pihak pemohon dan duplik dari termohon. Hakim menegaskan seluruh rangkaian tersebut digelar dalam satu hari mengingat batas waktu pemeriksaan praperadilan.
“Jadi tanggal 4 kita ada tiga agenda. Jawaban, replik, dan duplik. Setelah jawaban, sidang akan saya skors untuk kesempatan menyusun replik. Setelah replik, kita skors untuk kesempatan duplik,” lanjut Sulistyo.
Sidang putusan praperadilan direncanakan akan diketok Hakim pada Rabu 11 Maret 2026.
Gugatan Gus YaqutDalam permohonannya, Gus Yaqut meminta agar penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya terkait kasus kuota haji dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas (Pemohon) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, membacakan salah satu petitum dalam sidang perdana.
Ada beberapa poin argumen yang disampaikan oleh Gus Yaqut dalam permohonannya. Salah satunya bahwa dia tidak pernah menerima surat penetapan tersangka.
Selain itu, dia menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak berlandaskan KUHP baru dan tidak disertai bukti audit kerugian negara.
Kasus Kuota HajiKasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Gus Yaqut mengungkap alasannya mengajukan gugatan praperadilan. Dia bilang, ini merupakan salah satu haknya sebagai seorang tersangka.
Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.
Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.
"Kalau kita cross check dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/2).
Budi memaparkan, kuota haji tambahan itu diberikan pemerintah Arab Saudi dalam rangka mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, karena pembagian kuota diduga tak sesuai ketentuan, hal tersebut malah membuat antrean semakin panjang.
Bila merujuk aturan yang ada, pembagian kuota haji harusnya dilakukan sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri," tutur Budi.




