REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemkot Cimahi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (THR) bakal dibayarkan sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah. Namun pencairannya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Lalu bagaimana dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu?.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Harjono mengatakan, jika mengacu kepada ketentuan yang akan mendapatkan THR lebaran adalah ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K Penuh serta pejabat negara seperti wali dan wakil wali kota.
Baca Juga
Soal THR 8.000 PPPK Paruh Waktu Kota Bandung, Walkot Farhan tak Bisa Janji Dapat atau tidak
Pemkot Cimahi Belum Tahu Kapan THR untuk ASN Cair Walau Menkeu Purbaya Sudah Kasih Tahu Waktunya
Perang AS-Iran, Imam Mahdi Muncul Setelah Ramadhan Gerhana, dan Runtuhnya Khalifah Ottoman 102 Tahun
"Kalau diketentuan itu yang diberikan hanya ASN, PNS dan P3K dan pejabat negara," kata Harjono saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Sedangkan untuk nasib THR P3K Paruh Waktu, Pemkot Cimahi akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Harjono mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melihat aturan lebih lanjut mengenai P3K Paruh Waktu ini karena dalam kategori ketentuan pegawai swasta pun tidak tercantum.
.rec-desc {padding: 7px !important;} "Kami ingin melihat PP (Peraturan Pemerintah) seperti apa. Kalau yang outsourcing seperti satpam kan ikut ketentuan pegawai swasta. Yang tidak muncul itu dan harus diambil keputusan P3K Paruh Waktu. Harus disikapi dengan bijak," ujar Harjono.