JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan penetapan tersangka terhadap Bupati Fadia dilakukan setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup.
Diketahui, suami dan anak Bupati Fadia membuat PT RMD yang merupakan perusahaan pengadaan barang dan jasa. Perusahaan tersebut kemudian mendominasi proyek pengadaan outsourcing di Pekalongan.
Menurut KPK, dari perusahaan tersebut, sepanjang tahun 2023–2026, transaksi yang masuk ke PT RMD sebesar Rp46 miliar. Sementara itu, Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi PT RMD dinikmati oleh keluarga bupati.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga: Longsor di Jalur Utama Trenggalek-Ponorogo, Akses Tak Bisa Dilalui | KOMPAS PETANG
#kpk #fadiaarafiq #korupsi #bupatipekalongan
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- korupsi
- bupati pekalongan
- fadia arafiq
- bupati pekalongan korupsi
- kpk
- ott kpk





