KPK mengungkap suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, turut menerima aliran uang korupsi dari perusahaan keluarga yang memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan saat ini pihaknya menjerat Fadia sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Menurut Asep, pasal tersebut ini dapat dikenakan hanya kepada penyelenggara negara yang memiliki konflik kepentingan. Dalam kasus ini, hanya Fadia yang dinilai memiliki kepentingan di Pemkab Pekalongan.
"Yang berkonflik kepentingan itu adalah Saudari FAR. Karena dia sebagai kepala daerah di situ, dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau controlling terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya Pekalongan tersebut," kata Asep dalam jumpa pers, Rabu (4/3).
Meski begitu, Asep menjelaskan, tak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dijerat sebagai tersangka.
"Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup pasalnya mungkin besar-besar yang berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ, kita akan tetapkan seperti itu," ucap Asep.
Aliran Uang ke Keluarga Bupati PekalonganKPK mengungkapkan, keluarga Fadia menerima keuntungan sebesar Rp 19 miliar. Uang tersebut bersumber dari berbagai proyek yang dimenangkan perusahaan keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
PT RNB total mengantongi Rp 46 miliar dari berbagai kontrak proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan selama kurun 2023-2026.
"Dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi," kata Asep.
Berikut rinciannya:
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar;
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp 1,1 miliar;
Orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar;
Anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff: Rp 4,6 miliar;
Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar;
Ditarik tunai Rp 3 miliar.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Maret 2026. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi pihak yang dijerat sebagai tersangka.
Perkara bermula ketika Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan itu didirikannya bersama dengan:
Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku suami Fadia sekaligus anggota DPR; dan
Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak Fadia sekaligus anggota DPRD Pekalongan.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa yang aktif dalam berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam perusahaan itu, Ashraff merupakan komisaris, Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia menjadi beneficial owner. Namun, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan orang kepercayaannya, Rul Bayatun.
Pegawai PT RNB juga diisi oleh tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah pada Pemkab Pekalongan.
Setelah setahun beroperasi, PT RNB mendapatkan banyak proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah pada Pemkab Pekalongan.
Diduga, berbagai proyek itu bisa dimenangkan PT RNB karena adanya intervensi dari Farida dan Sabiq kepada sejumlah kepala dinas.
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu'," beber Asep.
"Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," sambung dia.
Menurut Asep, setiap perangkat daerah yang melakukan pengadaan diminta untuk menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB. Ini dilakukan agar PT RNB bisa melakukan penawaran mendekati angka HPS.
Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, rinciannya: 17 di Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
Usai dijerat tersangka, Fadia juga langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Pihak keluarga belum berkomentar soal aliran dana tersebut.
Kata Bupati PekalonganFadia Arafiq membantah telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia mengaku tak ada barang bukti yang disita darinya.
"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah," kata Fadia saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Fadia Arafiq merupakan wanita kelahiran Jakarta, 23 Mei 1978 dengan nama Laila Fathiah. Ayahnya adalah penyanyi dangdut legendaris, A. Rafiq.
Sebelum beralih ke dunia politik, Fadia pernah mengikuti jejak ayahnya, yaitu sebagai penyanyi dangdut. Fadia Arafiq juga merupakan kakak kandung Fairuz A. Rafiq.
Karier politik Fadia dimulai ketika menjadi Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan periode 2011-2016.
Kariernya berlanjut dengan menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan serta Ketua KNPI Jawa Tengah periode 2016-2021.
Fadia resmi menjabat sebagai Bupati Pekalongan untuk periode pertamanya sejak dilantik pada 27 Juni 2021. Ia kemudian terpilih kembali dan dilantik untuk periode kedua (2025-2030) pada 20 Februari 2025.




