Bos Buzzer dan Eks Direktur JAK TV Divonis Bebas dari Kasus Perintangan Penyidikan

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki dan eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dinyatakan bebas dari perkara dugaan perintangan penyidikan sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan ini dibacakan,” kata hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Hakim menilai, Adhiya dan Tian tidak terbuki sengaja mencegah, merintangi, dan  dan menggagalkan penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi sebagaimana tuduhan jaksa.

Baca juga: Nyanyian Bos Buzzer Buat Konten Tom Lembong, Timah, hingga Sudutkan Pimpinan Jaksa

Hakim menyebutkan, Adhiya dan Tian punya peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam perkara ini.

Adhiya berkutat dengan pembuatan konten bernuansa negatif terhadap proses hukum yang tengah berlangsung atas permintaan advokat Marcella Santoso.

Konten tersebut juga dibuat untuk mengimbangi narasi yang merugikan klien dari Marcella.

Dengan membuat konten dan menyebarluaskannya dengan bantuan 50 buzzer, Adhiya mendapat keuntungan hingga Rp 864,5 miliar.

Baca juga: Dewan Pers: Konten Berita Tian Bahtiar JAK TV Bukan Produk Jurnalistik, tetapi Marketing

Namun, hakim menilai perbuatan Adhiya tidak bertujuan untuk merintangi penyidikan ataupun persidangan, melainkan bagian dari hak untuk berekspresi.

“Menimbang bahwa setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan peraturan yang ada, majelis hakim berkesimpulan bahwa ternyata perbuatan terdakwa merupakan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujar hakim.

Senada, hakim menilai konten berupa podcast, diskusi, dan program-program yang dibuat oleh Tian Bahtiar merupakan produk jurnalistik.

Hakim juga tidak menemukan adanya niat jahat dari Tian untuk merintangi penyidikan.

Baca juga: Bantah Jadi Inisiator Indonesia Gelap, Bos Buzzer Adhiya: Saya Hanya Pecahan Botol

Hakim mengatakan, kerja sama Tian dengan Marcella bertujuan untuk mengikuti pemberitaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan.

Sementara itu,penerimaan sejumlah uang dan kaitannya dengan penggerakan buzzer tidak bisa langsung dilihat sebagai tindak pidana, tapi harus diperhitungkan sebagai etika demokrasi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Menimbang bahwa meskipun juga telah terbukti aktivitas terdakwa di media sosial mendapatkan sejumlah uang dari saksi Marcella Santoso yang diberikan oleh stafnya, namun tidak serta merta juga dapat langsung dikualifikasikan sebagai niat jahat yang melatarbelakangi rangkaian tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, akan tetapi lebih kepada etika demokrasi,” kata hakim.

Tian dan Adhiya diyakini tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mitigasi Risiko Perang Timur Tengah
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Tetangga Tak Dengar Suara Saat Ermanto Tewas: CCTV Juga Tak Deteksi Gerakan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Intip Keunggulan Hankook iON, Ban Mobil Listrik untuk Musim Hujan
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Truk Bermuatan Kayu Tabrak Reklame di Jalintim Sungai Lilin
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Parade Satu EVOS 2026 Resmi Digelar: Menyambut Musim Baru dengan Jersey dan Roster Baru
• 5 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.