FAJAR, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan mekanisme penggabungan suara partai politik (parpol) dilakukan pada akhir proses Pemilu,. Usulan ini dinilai sebagai langkah paling praktis untuk menyederhanakan sistem kepartaian sekaligus mencegah hilangnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.
Menurut Yusril, penggabungan di akhir proses memberikan kepastian bagi partai dalam menentukan langkah politik mereka berdasarkan hasil nyata perolehan suara.
“Saya kira yang paling praktis itu bisa melaksanakan itu kalau penggabungan partai itu di akhir (Pemilu). Kalau dari awal (Pemilu) kan enggak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Melalui sistem ini, partai-partai yang gagal memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) atau tidak memiliki cukup kursi untuk membentuk fraksi sendiri dapat menjalin kerja sama setelah hasil Pemilu ditetapkan. Yusril mencontohkan, jika ada dua partai yang masing-masing hanya meraih tujuh kursi, mereka dapat bergabung agar syarat minimal pembentukan fraksi di DPR terpenuhi.
“Daripada hangus, dia bersepakat untuk bergabung dua partai itu pokoknya dia sudah mencapai angka 13, dia bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR,” jelas pakar hukum tata negara tersebut.
Lebih lanjut, Yusril menyebut bahwa penggabungan suara di akhir proses ini berpotensi melahirkan kekuatan politik baru yang signifikan di parlemen. Bahkan, ia menilai tidak menutup kemungkinan gabungan dari partai-partai non-parlemen tersebut justru bisa melampaui perolehan suara partai-partai besar. Dengan demikian, aspirasi masyarakat yang telah disalurkan melalui partai-partai tersebut tidak akan terbuang percuma. (jpnn/*)





