Deret Vonis Suap Hakim CPO dan Perintangan Perkara: 3 Bersalah, 3 Bebas

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kasus dugaan suap kepada majelis hakim kasus CPO serta perintangan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dua di antara terdakwa yang dinyatakan bersalah adalah advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Mereka terbukti bersalah menyuap hakim untuk memvonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO).

Vonis dibacakan pada Selasa (3/3) hingga Rabu dini hari (4/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis Hakim yang diketuai Efendi. dengan Hakim Anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

"Menyatakan terdakwa Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan TPPU," kata Ketua Majelis Hakim, Efendi, membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.

Tak hanya itu, Marcella juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 16,25 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam sidang yang sama, hakim juga membacakan putusan terhadap terdakwa lainnya. Berikut rinciannya:

Mereka terbukti bersekongkol untuk menyuap hakim sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp 40 miliar. Suap tersebut diberikan agar ketiga korporasi itu divonis lepas dalam kasus korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO).

Pemberian tersebut dilakukan oleh Marcella dkk melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat bernama Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Melalui keduanya, uang diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi CPO. Hakim yang menerima suap itu yakni: Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom.

Tuntutan 15 Tahun Syafei 'Unfair Trial'

Dalam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Syafei, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim. Hakim menilai tuntutan 15 tahun penjara terhadap Syafei merupakan bentuk unfair trial.

"Maka tuntutan yang diterima terdakwa M Syafei yaitu dituntut dengan pidana pokok selama 15 tahun penjara adalah bagian dari unfair trial, peradilan yang tidak adil," ungkap hakim anggota, Andi Saputra.

Dalam perkara suap itu, hakim menilai, Syafei hanya merupakan pegawai dari salah satu korporasi yang terjerat dalam korupsi CPO. Dia dinilai tak memiliki kepentingan dengan adanya vonis lepas tersebut.

Menurut hakim, seharusnya Kejaksaan Agung turut mengusut keterlibatan beneficial owner dari para perusahaan tersebut.

"Maka sudah selayaknya penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipal atau beneficial owner dari perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group terkait perkara penyuapan," jelasnya.

Tiga Terdakwa Divonis Bebas

Ada tiga terdakwa yang divonis bebas oleh Hakim dalam perkara perintangan perkara. Mereka dinilai tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Ketiga terdakwa itu, yakni:

Majelis hakim menilai JPU gagal membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan pikiran antara Junaedi dan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Menyatakan terdakwa Junaedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum," ucap hakim.

Dalam pertimbangannya untuk terdakwa Junaedi Saibih, hakim berpendapat, tak ada perkara yang telah terintangi. Sebab, seluruh perkara yang disebut dirintangi bisa tetap bergulir proses hukumnya.

Kemudian, untuk Tian Bahtiar, hakim menilai pemberitaan negatif yang diterbitkan terkait penanganan perkara di Kejagung hanya timbul karena perbedaan persepsi. Apa yang diberitakan tersebut juga bukanlah sebuah berita bohong (hoaks).

Lalu, pertimbangan dijatuhkannya vonis bebas terhadap Adhiya karena hakim menilai perbuatannya tak masuk dalam perkara korupsi. Hakim mengatakan, jika perbuatan Adhiya yang mengerahkan buzzer ingin dipersoalkan, maka akan lebih tepat jika melalui pidana umum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lewati Adangan Pertama, Fajar/Fikri Hadapi Raymond/Joaquin pada Babak Kedua All England
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Cara Mengobati Cacar Air agar Cepat Kering dan Hilang, Cek Parents!
• 10 jam lalutheasianparent.com
thumb
Surya Paloh Sebut Prabowo Subianto Pastikan Indonesia Masih di BoP
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Kepala BSKDN: Inovasi Daerah Harus Berbasis Ilmu Pengetahuan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bahlil Ungkap Alasan Impor Bioetanol dari AS, Singgung soal Spesifikasi
• 9 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.