Sebanyak 13 warga Negara (WN) Jepang diduga sindikat scam online ditangkap Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Bogor di Sentul, Jawa Barat (Jabar). Para pelaku berpura-pura sebagai petugas kepolisian Jepang.
"Jadi para pelaku ini, 13 orang ini, mereka melakukan penipuan online di Indonesia, korbannya orang Jepang dan pelakunya juga orang Jepang yang menyamar, berpura-pura menjadi anggota kepolisian Jepang," kata Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Yuldi Yusman, dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Bogor, Rabu (4/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, kata Yuldi, petugas juga mengamankan atribut kepolisian Jepang, berupa tanda pengenal dan seragam diduga palsu. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah besar alat-alat komunikasi, berupa router dan penghilang sinyal dari lokasi penangkapan di Sentul, Bogor.
"Petugas menemukan perangkat komunikasi dalam jumlah besar, dokumen digital berupa skrip dan manual operasional penipuan, dan seragam kepolisian jepang," katanya.
Yuldi menambahkan, sejumlah pelaku berperan berpura-pura sebagai petugas dari salah satu provider di Jepang dan menuding korbannya menggunakan, akat ilegal, identitas dan kontrak palsu.
(sol/rfs)





