Sidang Vonis Delpedro Cs Digelar 6 Maret 2026

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 dengan terdakwa Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, pada Jumat (6/3/2026).

Selain Delpedro, vonis juga akan dibacakan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

"Selanjutnya putusan akan dibacakan pada Jumat. Sidang dibuka lagi habis Jumatan ya, jam 14.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam persidangan pembacaan duplik di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (4/4/2026) malam.

Baca juga: Usai Bacakan Pledoi, Delpedro Cs Terima Mawar Pink dari Pendukung

Sementara itu, Delpedro menyatakan harapannya agar majelis hakim membebaskan dirinya dan tiga rekannya dari seluruh tuntutan.

Ia menilai dirinya dan para terdakwa lain telah menyampaikan seluruh pembelaan, mulai dari keterangan dalam pemeriksaan, menghadirkan saksi, membacakan pleidoi, hingga menyerahkan pernyataan amicus curiae dari sejumlah tokoh.

"Hari Jumat putusannya jam 14.00 WIB. Teman-teman bisa hadir bersolidaritas. Kami juga berharap majelis membaca dan juga mempertimbangkan isi amicus, pledoi kami, terus kemudian juga bukti kami," ungkap Delpedro.

"Sehingga majelis dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya dan berharap membebaskan kami dari segala tuntutan hukum," katanya.

Delpedro menambahkan, amicus curiae untuk keempat terdakwa berasal dari belasan tokoh, antara lain guru besar antropologi hukum Sulistyowati Irianto, mantan Ketua KPK Bibit Samad Rianto, pakar hukum Bivitri Susanti, hingga mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Selain itu, sejumlah aktivis mahasiswa dan Komnas HAM juga memberikan pernyataan amicus curiae.

"Dari kesemua itu yang memberikan amicus, pada pokoknya mengatakan bahwa ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berharap kami dibebaskan," tutur Delpedro.

"Jadi kami berterima kasih kepada sejumlah pihak yang sudah memberikan amicus tersebut," tambahnya.

Baca juga: Marah, Takut, hingga Trauma: Suara-suara Pilu Korban Pelecehan di KRL

Sebagai informasi, amicus curiae adalah pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perselisihan hukum, tetapi memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap kasus tersebut.

Amicus curiae berperan memberikan opini atau wawasan hukum kepada pengadilan untuk membantu memahami berbagai aspek kasus.

Meski begitu, seorang amicus curiae hanya memberikan pendapat dan bukan melakukan perlawanan atau mengajukan tuntutan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Dituntut 2 tahun penjara

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Jumat (26/2/2026), Jaksa penuntut umum (JPU) PN Jakarta Pusat menuntut terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah, dengan pidana dua tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Masih Berada di Board of Peace, Surya Paloh Ungkap Hal Ini
• 7 jam laludisway.id
thumb
Kapan Malam Lailatul Qodar 2026? Simak Prakiraanya
• 2 jam lalunarasi.tv
thumb
Kronologi Terungkapnya Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling di Tanjung Priok
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Hindari Pemotor di Jalan Sempit, Mobil Terjun ke Saluran Irigasi di Lampung Timur | BERUT
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Cabai Tembus Rp 100 Ribu Per Kg, Pemda DIY Sarankan Warga Tanam Sendiri di Pot
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.