JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Penyidikan 2 Bea Cukai Tanjung Priok, Hartoyo, mengungkapkan kronologi penyelundupan tiga ton atau 3.053 kilogram sisik trenggiling yang disembunyikan dalam kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ia menjelaskan, mulanya eksportir mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan dua jenis barang, yaitu mi instan dan teripang.
Dari situ, petugas kemudian melakukan analisis dokumen, dilanjutkan pemindaian barang menggunakan X-Ray.
“Dari dokumen yang masuk, dilakukan analisa dokumen melalui scan X-Ray. Hasil scan X-Ray kedapatan ada indikasi ada tiga jenis barang di kontainer tersebut,” katanya saat ditemui di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan, Kerap Jadi Campuran Bahan Kosmetik
Berdasarkan hasil tersebut, Bea Cukai melakukan pendalaman dan menerbitkan Nota Hasil Intelijen sebelum pemeriksaan fisik dilakukan.
Saat pemeriksaan fisik peti kemas digelar pada Rabu (18/2/2026), ditemukan tiga jenis barang dalam kontainer.
“Pada saat pemeriksaan fisik, ternyata kedapatan ada tiga jenis barang seperti tadi yang sudah disampaikan di press release, dengan tambahan yaitu sisik trenggiling,” ujarnnya.
Dari hasil pemeriksaan, pada bagian depan kontainer ditemukan mi instan.
Meski demikian, polisi hingga kini masih mendalami dugaan modus kamuflase kardus mi instan tersebut.
"Jadi kita masih mengumpulkan dan melakukan penelitian, dugaan-dugaan yang dilakukan oleh eksportir ini," tuturnya.
Sementara itu, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menyampaikan, total sisik trenggiling yang ditemukan mencapai 3.053 kilogram.
“Terhadap 3.053 kilogram sisik trenggiling tersebut, ini memiliki nilai jual kurang lebih sekitar 60 juta rupiah per kilogram. Sehingga perkiraan total nilai barangnya mencapai 183 miliar rupiah,” ujarnya dalam sesi konferensi pers di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu
Baca juga: Bernilai Rp 138 Miliar, 3 Ton Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan ke Kamboja
Dalam dokumen PEB, tujuan ekspor tercantum ke Kamboja. Ia menegaskan, pihak Bea Cukai masih mendalami pihak yang terlibat.
“Untuk pelaku, sedang kami lakukan pendalaman. Karena sebetulnya ini ekspor pertama kali. Jadi kami masih perlu waktu untuk melakukan penelusuran. Siapa pelakunya dan sebagainya,” kata Adhang.
Di sisi lain, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Darman, menyatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, sisik tersebut diduga kuat merupakan bagian dari satwa trenggiling atau Manis javanica yang dilindungi.
“Diduga kuat bahwa sisik atau sampel yang disampaikan kepada kami adalah jenis trenggiling atau Manis javanica,” tambahnya dalam sesi konferensi pers yang sama, Rabu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



