JAKARTA, KOMPAS.com - Amiruddin Al Rahab dilantik sebagai Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) antarwaktu untuk menggantikan Hari Kurniawan.
Penggantian anggota Komnas HAM ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/P Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Antarwaktu Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang ditandatangani pada Senin (2/3/2026).
“Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Sdr Amiruddin Al Rahab secara resmi diangkat sebagai Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Antarwaktu untuk Masa Jabatan Tahun 2022-2027 menggantikan Hari Kurniawan,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Komnas HAM Segera ke Tual Maluku Usut Kasus Brimob Aniaya Anak
Anis mengatakan, Hari telah mengundurkan diri selaku anggota Komnas HAM sejak tahun 2025.
Pemilihan anggota antarwaktu ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan (kanan) dan Putu Elvina (kiri) saat konferensi pers terkait dugaan pembunuhan dengan penyiksaan Afif Maulana (13) di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
Anggota Komnas HAM dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
“Adanya penggantian antarwaktu anggota ini diharapkan dapat memperkuat kerja Komnas HAM dalam fungsi pemajuan dan penegakan hak asasi manusia,” tutup Anis.
Amiruddin bukan nama baru di Komnas HAM. Dia merupakan Komisioner Komnas HAM pada periode 2017-2022 dan pernah menjabat Wakil Ketua Eksternal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang