Sleman, tvOnenews.com - Seorang bocah berusia lima tahun dilaporkan meninggal dunia setelah tertemper KA 554 Bandara YIA di jalur perlintasan kilometer 537+5 wilayah Gamping Lor, Ambarketawang, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (4/3/2026) pukul 15.15 WIB.
Korban diketahui inisial MHRA, warga Kabupaten Kulon Progo yang saat ini tinggal bersama orang tuanya di wilayah Gamping Lor, Sleman.
Peristiwa nahas terjadi saat melintas KA Bandara relasi YIA - Yogyakarta dari arah barat ke timur.
Berdasarkan keterangan petugas stasiun, masinis telah membunyikan semboyan peringatan berulang kali ketika melihat korban menyeberang rel sambil menuntun sepeda. Namun karena jarak sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak dapat dihindari.
Pasca kejadian, kereta sempat berhenti untuk melaporkan kepada petugas stasiun terdekat, kemudian melanjutkan perjalanan. Petugas stasiun bersama personel melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
"Dari penyisiran akhirnya ditemukan jasad korban berada di sisi selatan rel, sekitar 10 meter dari titik kejadian," kata AKP Salamun, Kasi Humas Polresta Sleman.
Mendapat laporan tersebut, gabungan fungsi Polsek Gamping yang dipimpin Pawas segera mendatangi lokasi, melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan para saksi, serta berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Sleman.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi bersama relawan untuk dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Gamping guna proses medis lebih lanjut.
Polisi menyampaikan bahwa lokasi kejadian dalam kondisi relatif sepi sehingga tidak ada warga yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut.
"Dugaan sementara, korban kurang memperhatikan situasi saat menyeberang rel," ungkap Salamun.
Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api demi keselamatan bersama.
Senada, KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan terjadinya insiden temperan ini. Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, berhati-hati, disiplin serta mematuhi rambu-rambu yang ada dan tidak beraktivitas di jalur KA.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan, baik petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri.




