Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan perpanjangan kontrak ExxonMobil di Indonesia masih dalam proses negosiasi kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC) menggunakan skema cost recovery.
Pemerintah memutuskan akan memperpanjang izin operasi migas asal Amerika Serikat (AS) tersebut hingga 2055, dengan penambahan investasi USD 10 miliar. Hal ini termasuk dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati Pemerintah Indonesia dan AS.
Perusahaan, melalui ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), merupakan pengelola Blok Cepu, salah satu sumber produksi minyak mentah terbesar di Indonesia selain PT Pertamina (Persero). Kontrak perusahaan sejatinya selesai pada tahun 2035.
"Perpanjangan (kontrak) Exxon sekarang lagi dalam negosiasi. Mereka ini kan mereka sistemnya itu adalah cost recovery, sekarang yang sudah existing kontraknya itu selesai pada tahun 2035," kata Bahlil saat konferensi pers, dikutip Rabu (4/3).
Saat ini, pemegang saham EMCL yakni 45 persen PT Pertamina, 45 persen ExxonMobil, dan 10 persen untuk BUMD. Bahlil menyebut karena terdapat rencana penemuan sumber baru, perusahaan ingin memperpanjang kontrak dengan perubahan hak partisipasi.
"Sekarang dalam tahap negosiasi terhadap sharing-nya, berapa yang hak mereka, berapa yang hak pemerintah. Kita belum ketemunya di situ, tapi secara prinsip yang lain sudah kita ketemu," ungkap Bahlil.
Meski begitu, Bahlil tidak ingin menyebutkan berapa potensi pembagian bagi hasil antara perusahaan dan negara. Dia menilai jika tingkat pengembalian investasi internal tinggi, seharusnya perusahaan tidak mengambil bagian lebih besar.
"Kami meminta agar hak atau pendapatan bagi negara itu yang jauh lebih penting. Jadi saya lagi menghitung mana yang menguntungkan untuk negara. Sudah beruntung mereka juga harus untung, win-win dong. Tapi kita harus lebih maksimal. Kalau ARR-nya di atas 20 persen, masa mintanya lebih gede, yang benar aja," tutur Bahlil.





