Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 5 mobil saat melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, Selasa (3/3/2026) dini hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik juga menyita perangkat elektronik di mana keduanya dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Budi menjelaskan barang bukti tersebut terkuak dalam percakapan di grup WhatsApp yang dibuat oleh Fadia dan para stafnya, bagian dari jajaran PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
"Barbuk yang diamankan dalam perkara ini BBE percakapan whatsapp di grup yang dibuat oleh bupati bersama para stafnya tadi disampaikan bahwa uang-uang yang dikelola oleh PT RNB ini pendistribusian diatur oleh bupati juga saat melakukan penarikan tunai," katanya saat konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Adapun penarikan uang sebesar Rp3 miliar yang berasal dari sebagian tanda terima kontrak PT RNB dengan Pemkab Pekalongan. Kemudian tim juga menyita 5 mobil di lokasi berbeda, yakni rumah dinas Bupati Pekalongan dan orang kepercayaan Fadia di Kota Wisata Cibubur.
"Tim mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda empat pertama ini kendaraan wuling atas penguasaan RUL Direkur PT RNB orang kepercayaannya bupati, ini ada beberapa kendaraan yang diamankan rumah dinas bupati Pekalongan ada beberapa mobil , ini terakhir kendaraan di rumah di kota wisata Cibubur," ucap Budi.
Berikut adalah rincian jenis mobil yang disita oleh KPK dalam perkara ini, yaitu Wuling Air ev (disita dari Direktur PT RNB Rul Bayatun), Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Kemudian sepanjang tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari uang tersebut, sebanyak Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi.
Fadia memperoleh Rp5,5 miliar, suami Fadia menerima Rp1,1 miliar; orang kepercayaan Fadia sekaligus Direktur PT RNB menerima Rp2,3 miliar; anak Fadia menerima Rp4,6 miliar; anak Fadia lainnya menerima Rp2,5 miliar, dan penarikan uang tunai Rp3 miliar.
Perusahaan tersebut didirikan oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku suami Fadia sekaligus anggota DPR RI dan Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak Fadia sekaligus anggota DPRD. Perusahaan ini bergerak di bidang outsourcing.
Alhasil, para pegawai Pemkab Pekalongan terpaksa memilih perusahaan Fadia karena Fadia merupakan Bupati sekaligus didirikan oleh anggota legislator. Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.





