Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq diduga melakukan intervensi terhadap para kepala dinas untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam pengadaan jasa outsourcing.
Diketahui, Fadia membuat perusahaan bersama dengan Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suaminya sekaligus anggota DPR RI berserta anaknya bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan tersebut, bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenagkan PT RNB," ucap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (4/3/2026).
Asep menjelaskan, tak hanya dilingkungan kedinasan, pengadaan jasa ini juga dilakukan di rumah sakit umum daerah yang ada di Kabupaten Pekalongan.
"Nah di sini adalah conflict of interest," jelasnya.
Pada periode tahun 2023 hingga 2026, PT yang dibentuk oleh suami dan anak Fadia ini mengumpulkan uang senilai Rp46 miliar.
Uang-uang tersebut dibagikan untuk gaji pegawai outsourcing dan sisanya senilai Rp19 miliar dinikmati untuk para keluarga.
Uang yang diterimanya itu juga hasil pengadaan barang dan jasa di 17 perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan.
"17 nya di Dinas Kesehatan dan lain-lain, kemudian 3 di RSUD, 1 di Kecamatan, jadi kalau di jumlah ada 21 tempat," tandasnya.
Sekedar informasi, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan outsourcing pada Rabu (4/3/2026).
Penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang sudah didapatkan.
Saat ini, KPK melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (aha/iwh)




