Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK Adies Kadir. Total ada tiga laporan yang disidangkan oleh MKMK.
Laporan pertama diajukan oleh Syamsul Jahidin selaku mahasiswa/advokat. Khusus laporan ini, Syamsul mempersoalkan dua Hakim MK. Selain Adies Kadir, Anwar Usman juga yang dipersoalkan oleh Syamsul.
Laporan kedua diajukan oleh Edy Rudyanto yang tercatat pula sebagai mahasiswa/advokat. Sementara laporan ketiga diajukan oleh Constitution And Administrative Law Society (CALS) yang terdiri dari 21 Guru Besar dan Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
"Memutuskan, menyatakan: Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan a quo," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna didampingi Anggota MKMK, Ridwan Mansyur dan Yuliandri, membacakan putusan, Kamis (5/3).
MKMK Mengaku Tak BerwenangDalam pertimbangannya, MKMK menjelaskan bahwa kewenangan mereka adalah seputar perilaku Hakim Konstitusi sebagai objek yang terikat dengan kode etik dan perilaku yakni Sapta Karsa Hutama.
MKMK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perilaku seseorang yang tidak terikat oleh Sapta Karsa Hutama. Baik ketika seseorang belum menjabat sebagai Hakim Konstitusi maupun setelah purnatugas dari jabatan Hakim Konstitusi.
Menurut MKMK, laporan yang disampaikan pelapor menguraikan tindakan Adies Kadir selaku Anggota DPR, sebelum dia menjadi Hakim MK. Sehingga dinilai tidak bisa diukur dengan Sapta Karsa Hutama.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan soal proses pemilihan Adies Kadir serta kemungkinan pelanggaran atas prinsip independensi sebagai konsekuensi dari proses pemilihan tersebut.
Menurut MKMK, kekhawatiran tersebut bukanlah merupakan fakta atas tindakan yang telah dilakukan oleh Adies Kadir yang diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Sapta Karsa Hutama tidak dapat digunakan sebagai ukuran untuk memprediksi atau menerawang tindakan yang akan dilakukan oleh hakim konstitusi," kata MKMK.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, laporan terhadap Adies Kadir dinyatakan tidak diterima MK.
Khusus untuk aduan terhadap Anwar Usman, MKMK menilai laporannya tidak jelas. Dalam permohonan, Anwar Usman diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku karena berpendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara gugatan jangka waktu hak atas tanah dalam UU IKN yang dikabulkan MK.
MKMK menyatakan sudah menangkap maksud laporan tersebut terkait dengan prinsip independensi. Sebab, Anwar Usman memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Namun, MKMK menyebut laporan tidak disertai uraian fakta dan peristiwa soal adanya hubungan kekerabatan itu berpengaruh dalam putusan perkara UU IKN.
Selain itu, MKMK menyatakan tidak berwenang untuk menilai atau mengevaluasi putusan MK. Perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam suatu putusan disebut merupakan hak penuh Hakim MK. Tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran etik.
Batasan MKMK dan Pentingnya TransparansiDalam pertimbangan pada laporan ketiga, terkait dalil proses pemilihan Adies Kadir di DPR, MKMK menyatakan perlu untuk membuat pembatasan yang tegas antara kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga negara.
"Dalam hal ini, pembatasan antara kewenangan DPR untuk mengajukan hakim konstitusi dan kewenangan Majelis Kehormatan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi. Pembatasan ini penting dalam rangka menghormati keberadaan dan kewenangan masing-masing lembaga negara serta menjaga independensi dari masing-masing lembaga negara tersebut,: kata MKMK.
Setiap lembaga negara yang berwenang mengajukan Hakim MK (DPR, Presiden, Mahkamah Agung) diberikan keleluasaan untuk masing-masing menentukan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan.
“Terlepas dari deras dan kerasnya kritik terhadap mekanisme rekrutmen yang sumir ini, terutama dihubungkan dengan nature hakim konstitusi yang dicita-citakan oleh UUD NRI 1945 sebagaimana secara tegas diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (5), Majelis Kehormatan bukan hanya tidak mempunyai kewenangan tetapi juga tidak etis untuk mencampuri atau mengintervensinya. Bahkan, bukan hanya Majelis Kehormatan, Mahkamah Konstitusi pun tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam tahap prosedural rekrutmen hakim konstitusi tersebut,” kata MKMK.
Menurut MKMK, MK tidak terlibat secara kelembagaan dalam tahapan prosedural pemilihan dan penetapan seseorang sebagai Hakim Konstitusi.
“Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi diposisikan sebagai pihak yang menerima siapapun yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai hakim konstitusi,” kata MKMK.
Meski demikian, MKMK menyebut hal ini tidak berarti bahwa mereka menutup diri dan mengabaikan kabar yang beredar di masyarakat berkenaan dengan proses pemilihan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi melalui DPR.
Terhadap hal tersebut, MKMK menyebut bahwa UU MK telah memberi rambu- rambu kepada masing-masing lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi untuk memperhatikan prinsip transparan dan partisipatif.
“Apabila proses pemilihan hakim konstitusi tidak mengindahkan prinsip-prinsip tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, hal itu dapat dipastikan menimbulkan kegaduhan di ruang-ruang publik. Dalam literatur akademik, baik dari sisi teoritik maupun perbandingan, para pakar politik maupun hukum telah banyak mengulas sehingga menjadi sebuah keniscayaan bahwa senantiasa ada upaya dari pelaku cabang kekuasaan lainnya untuk membatasi dan melemahkan peradilan (court- curbing) dengan beragam cara, salah satunya adalah melalui mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi,” kata MKMK.
“Dari perspektif demikian, penolakan publik yang disebabkan adanya proses pemilihan hakim konstitusi yang tidak memperhatikan prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka merupakan reaksi yang tak terelakkan. Oleh karena itu, terlepas dari apakah persoalan ini merupakan bagian dari kewenangan Majelis Kehormatan atau bukan, sikap ini harus dianggap sebagai bagian dari kontrol publik yang wajar dan tidak boleh diposisikan sebagai sikap permusuhan terhadap lembaga negara yang oleh Konstitusi diberi kewenangan untuk mengajukan hakim konstitusi,” sambung MKMK.
MKMK pun menutup pertimbangannya dengan memaparkan pentingnya transparansi.
“Tanpa bermaksud melakukan intervensi terhadap proses pencalonan hakim konstitusi, menurut Majelis Kehormatan, sangatlah penting bagi masing-masing lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi untuk memperhatikan dengan saksama pemenuhan prinsip-prinsip yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka dalam proses pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi. Dengan demikian, publik akan melihat dan tidak timbul keraguan bahwa seseorang yang terpilih sebagai hakim konstitusi adalah orang yang benar-benar telah memenuhi segala kelayakan persyaratan dan menjalani segala kepatutan proses seleksi yang telah ditentukan sehingga yang bersangkutan bisa diterima oleh publik sebagai hakim konstitusi,” papar MKMK.
Kecewa tapi Tak TerkejutCALS selaku Pemohon mengaku kecewa atas putusan yang ditetapkan MKMK, meski tak terkejut. Salah satu pemohon yang juga Dosen STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengakui terdapat tantangan yang dihadapi MKMK dalam memeriksa dan memutus laporan ini.
"Kecewa pasti ya, karena tentu saja sebagai pelapor kami punya harapan laporan kami diterima. Tapi sesungguhnya kami tidak terkejut, karena kami paham tantangannya untuk memutus perkara yang demikian rumit," ujar Bivitri.
Menurut Bivitri, letak kerumitannya yaitu adanya irisan antara kewenangan DPR dan kewenangan MK.
"Kerumitannya memang terletak pada soal persinggungan tadi, antara irisan, tadi kan kami mendalilkan ini irisan sebenarnya antara kewenangan DPR dengan kewenangan MK, tapi dikatakan ini hanya titik persinggungan. Baiklah, kami tidak ingin membahas terlalu panjang di situ," kata Bivitri.
"Tapi kami mau bilang bahwa bagi kami, upaya melaporkan Adies Kadir ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai pengajar maupun pembelajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Karena kami tahu ini salah. Kami tidak bisa hanya berkobar-kobar di media sosial, tapi kami juga harus bertindak moral seperti ini," sambungnya.
Bivitri mengungkapkan pelaporan dugaan pelanggaran etik Adies Kadir ini tidak akan berhenti. Ia mengaku akan meneruskan pelaporannya ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
"Karena ini adalah tanggung jawab moral kami, sebenarnya kami tidak berhenti di sini. Kami sedang menempuh upaya untuk kemudian nanti sampai ke gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), juga terhadap proses pemilihan Adies Kadir," ujar Bivitri.





