Grid.ID - Wardatina Mawa baru saja menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (4/3/2026) terkait laporan yang dilayangkan oleh Inara Rusli atas dugaan tindak pidana ilegal akses. Mawa diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan tindak pidana ilegal akses tersebut.
Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Wardatina Mawa, Fedhli Faisal yang mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri. Menurut Fedhli, kehadiran Mawa merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Hari ini Mawa telah hadir atas panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap laporan dari saudari IR (Inara Rusli), ya, atas dugaan tindak pidana ilegal akses," ujar Fedhli Faisal selaku kuasa hukum Wardatina Mawa di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (4/3/2026).
Fedhli menjelaskan bahwa pemeriksaan dimulai sejak pukul 11.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Selama hampir enam jam tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan yang seluruhnya dijawab secara terbuka dan kooperatif oleh Mawa.
"Tadi kami mulai pemeriksaan itu jam 11:00, selesai sekitar jam 17:00. Pada prinsipnya, semua pertanyaan sudah dijawab secara kooperatif dan jalannya pemeriksaan berjalan sangat baik," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa total terdapat sekitar 27 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berfokus pada dugaan keterlibatan Mawa dalam akses ilegal terhadap rekaman CCTV yang menjadi inti laporan.
"Pertanyaan total sekitar 27 pertanyaan dari penyidik," kata Fedhli.
Dalam kesempatan yang sama, Fedhli Faisal menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan dugaan tindak pidana ilegal akses sebagaimana yang dilaporkan. Ia menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah memberikan penjelasan secara rinci kepada penyidik.
"Pada prinsipnya begini, ini kan terkait ilegal akses, dan kami sampaikan bahwa Mawa tidak pernah memiliki akses CCTV, Mawa tidak pernah menyuruh orang lain untuk mengakses CCTV, dan Mawa juga tidak pernah mengambil akses CCTV tersebut," katanya.
Menurutnya, posisi Mawa dalam perkara ini hanyalah sebagai pihak yang menerima informasi. Informasi tersebut diperoleh dari orang lain yang lebih dahulu mengetahui adanya rekaman CCTV yang dimaksud.
"Mawa ini hanya mendapatkan informasi dari orang lain terhadap adanya bukti di dalam CCTV tersebut, gitu," ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan dalam pemeriksaan, Fedhli memastikan bahwa tidak ada unsur pidana yang dapat menjerat kliennya. Ia menilai bahwa dugaan ilegal akses tidak dapat diarahkan kepada Mawa karena tidak ada tindakan aktif yang dilakukan oleh kliennya terkait pengambilan atau penguasaan data CCTV.
"Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada kaitannya Mawa dalam ilegal akses perkara ini," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Inara Rusli melaporkan dugaan tindak pidana ilegal akses setelah mendapati sistem CCTV di kediamannya diduga dapat diakses oleh pihak luar tanpa izin. Laporan tersebut kemudian ditangani oleh pihak Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa rekaman CCTV di rumah Inara Rusli diduga menampilkan aktivitas pribadi dirinya bersama Insanul Fahmi di lantai tiga kediamannya. Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman Inara Rusli setelah perpisahannya dengan mantan suaminya, Virgoun. Rekaman CCTV itu kemudian diduga sampai ke tangan Wardatina Mawa, yang akhirnya menjadi salah satu poin utama dalam laporan dugaan ilegal akses tersebut.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah mantan sopir Inara Rusli, mantan asisten rumah tangga (ART), serta istri dari mantan sopir yang diduga mengetahui aktivitas keseharian Inara Rusli di rumah tersebut.(*)
Artikel Asli



