FAJAR, JAKARTA — Pemerintah resmi memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pembayaran penuh 100 persen. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli para abdi negara menjelang hari raya Idulfitri, sekaligus memperkuat perputaran ekonomi nasional selama masa mudik.
Komponen THR ASN dan Perhitungan Gaji Pokok
Besaran THR yang diterima setiap pegawai berbeda-beda, bergantung pada golongan, masa kerja, serta instansi tempat bertugas, baik di pusat maupun daerah. Komponen yang dibayarkan secara penuh meliputi gaji pokok sesuai golongan I hingga IV, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tanpa potongan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan, “Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.” Pernyataan tersebut disampaikan saat konfirmasi di Jakarta pada 3 Maret 2026.
Skema Tukin dan TPP Antara Instansi Pusat dan Daerah
Perbedaan signifikan dalam jumlah THR biasanya terletak pada tunjangan tambahan. Instansi pusat menggunakan skema Tunjangan Kinerja yang diatur melalui Perpres kementerian atau lembaga masing-masing, sedangkan instansi daerah mengandalkan Tambahan Penghasilan Pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebijakan kepala daerah setempat.
Lebih lanjut, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa distribusi THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 hingga menjelang Idulfitri untuk memastikan kelancaran pencairan.
Rincian Gaji Pokok ASN Berdasarkan Golongan 2026
Gaji pokok menjadi basis utama perhitungan THR dan masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rentang gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I (Lulusan SD – SMP) berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.
Golongan II (Lulusan SMA – D3) mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.
Golongan III (Lulusan S1 – S3) antara Rp2.785.700 sampai Rp5.180.700.
Golongan IV (Jenjang Karier Tertinggi) berkisar Rp3.287.800 sampai Rp6.373.200.
Simulasi Perhitungan THR untuk PNS Golongan IIIa
Sebagai gambaran, seorang PNS Golongan IIIa di instansi pusat dengan masa kerja awal dapat menerima THR dengan rincian sebagai berikut: gaji pokok sebesar Rp2.785.700, tunjangan keluarga dan pangan sekitar Rp500.000, serta tunjangan kinerja kelas 7 senilai kurang lebih Rp5.000.000. Total estimasi THR yang diterima mencapai Rp8.285.700 sebelum potongan pajak.
Pencairan THR ini diharapkan mampu memperkuat daya beli ASN dan memutar roda ekonomi selama periode mudik Lebaran 2026. Masyarakat ASN disarankan untuk segera memeriksa rekeningnya secara berkala agar tidak ketinggalan informasi pencairan.





