Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut KPK Sebut Sudah Ada Hitungan Kerugian Negara, Alat Bukti Cukup

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Sidang praperadilan jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah ada hitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Yaqut dengan termohon KPK Cq Pimpinan KPK RI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), dengan agenda replik dan duplik.

"Termohon telah menerima surat BPK Nomor 36 perihal penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya," ujar Tim Biro Hukum KPK Indah Oktianti dalam sidang praperadilan tersebut, seperti dilansir Antara. 

Ia menjelaskan, dari pemeriksaan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK, KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

"Dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, yaitu penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 dan tahun 2024," ucapnya. 

Menurut keterangannya, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp622 miliar.

KPK juga menekankan, penetapan tersangka terhadap Yaqut sudah berdasar lebih dari dua alat bukti yang didapat dari penyelidikan dan penyidikan. 

Pihak KPK menyebut telah mendapat keterangan dari 40 saksi lebih, dokumen lebih dari 200 berkas, keterangan ahli, dan barang bukti elektronik.

"Terkait dalil pemohon tersebut, termohon tanggapi bahwa pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani pemohon dan tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani pemohon," ujarnya. 

Baca Juga: Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Kuasa Hukum Pertanyakan Hal Ini dalam Jawaban KPK

Permohonan Praperadilan Yaqut 

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Permohonan praperadilan Yaqut terdaftar sebagai perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon KPK Cq Pimpinan KPK RI. 

Praperadilan yang diajukan Yaqut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Menurut informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), permohonan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • kpk
  • yaqut
  • yaqut cholil qoumas
  • kasus kuota haji
  • praperadilan
  • praperadilan yaqut
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecam Keras, Rusia Bilang AS Tak Menyerang yang Punya Bom Nuklir!
• 16 jam laludetik.com
thumb
Dapur SPPG Muara Resmi Dibuka, Dukung Generasi Emas 2045
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Anti ‘Jatuh Miskin’ Sepulang Liburan dari Jepang, Simak Tipsnya!
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Siapa Fadia A Rafiq? Bupati Pekalongan anak pedangdut senior yang diamankan KPK
• 17 jam lalubrilio.net
thumb
Jelang Lebaran, DPR Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Pangan
• 9 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.