Grid.ID - Babak baru pusaran kasus hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni atas dugaan bisnis gelap narkoba di balik jeruji besi bakal segera memasuki titik akhir. Jon Mathias, sang pengacara menyebut bahwa agenda pembacaan tuntutan akan digelar pada tanggal 13 Maret 2026 mendatang.
"Tanggal 13 Maret 2026, jam 10.00 WIB, pembacaan tuntutan JPU," kata Jon Mathias melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (4/3/2026).
Pada jadwal peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat minggu depan tersebut, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membeberkan ganjaran pidana bagi mantan suami Irish Bella itu bersama lima orang rekannya. Hal itu setelah mereka semua menempuh berbagai tahapan pemeriksaan panjang di meja hijau.
Perihal rentetan kegiatan pada minggu ini, perwakilan hukum Ammar membeberkan jika ruang sidang dipastikan nihil aktivitas untuk perkara kliennya tersebut.
"Kosong (sidang besok). Kami Kamis itu menjenguk Ammar ke lapas jam 2 siang. Itu kegiatan untuk perkara Ammar Zoni," tambah Jon.
Sebelumnya diketahui dalam awal mula prahara ini, sang pesinetron terjerat dakwaan lantaran dituding menjalankan distribusi barang haram jenis sabu secara diam-diam dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus pelik ini tak hanya menyeret Ammar seorang diri, melainkan turut membawa lima nama lain yang mencakup Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Pihak penuntut umum meyakini bahwa mereka telah bersekongkol memuluskan pemufakatan jahat demi niaga narkoba golongan I dengan bobot melampaui 5 gram. Aksi terlarang itu disinyalir sudah mulai beroperasi sejak penghujung tahun 2024 silam, tepatnya pada 31 Desember. (*)
Artikel Asli




