Lamongan, tvOnenews.com – Seorang pemuda berinisial CAF (17) menjadi korban penganiayaan di sebuah warung kopi di Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan. Aksi kekerasan terjadi pada Minggu (22/2) pukul 02.20 WIB. Akibatnya, korban mengalami luka di sekujur tubuh karena ditendang dan diseret oleh sejumlah orang.
Peristiwa tersebut bermula ketika ibu korban mendengar suara gaduh dari sebelah rumahnya. Setelah diperiksa, anaknya tengah dipukuli, ditendang hingga diseret ke jalan oleh sejumlah orang yang sedang patroli sahur. Ibu korban sempat berteriak meminta tolong kepada suaminya untuk melerai. Namun, para pemuda tersebut tetap memukuli anak korban hingga mengalami sejumlah luka di sekujur tubuh.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan sebanyak 13 orang diamankan dalam peristiwa tersebut. Dari jumlah tersebut, dua orang dilakukan penahanan, yakni AM (22) dan GPP (23), keduanya merupakan warga Desa/Kecamatan Sukorame.
Sedangkan empat anak-anak yang terlibat dilakukan diversi hukum. Sementara tiga pelaku berinisial G, F, dan D, asal Kecamatan Sukorame, masih dalam pencarian (DPO).
“Empat anak tidak dilakukan penahanan sesuai dalam Pasal 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak tidak dapat dilakukan penahanan, tetapi untuk proses pidananya tetap dilanjutkan/berjalan sesuai pasal 6-15 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yaitu Diversi” ujar AKBP Arif, Rabu (4/26).
Sebelum terjadinya aksi tindak kekerasan, korban diketahui tengah nongkrong bersama dua temannya di warung kopi Cak Sintong yang bersebelahan dengan rumah korban.
Dari hasil penyelidikan awal, pakaian yang berlogo salah satu perguruan silat yang dikenakan korban memicu aksi kekerasan oleh para pelaku. Bahkan, salah satu pelaku yang saat ini ditahan berinisial GPP merupakan teman korban.
“Aksi tersebut diawali oleh salah satu pelaku yang tersinggung karena korban memakai baju yang menurut para pelaku (rasis),” tambahnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 90 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancaman 5 tahun kurungan penjara dan denda 100 juta rupiah,” pungkasnya. (mmr/gol)




