Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sebagian pegawai perusahaan keluarga Fadia Arafiq, yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) diisi oleh tim sukses Bupati Pekalongan dua periode tersebut. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
“Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses dari Bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026), seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Asep mengatakan para pegawai tersebut ada yang ditugaskan untuk bekerja pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, yakni sebagai tenaga alih daya atau outsourcing.
Sementara itu, dia mengatakan Fadia kemudian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi setelah terlibat konflik kepentingan melalui PT RNB tersebut.
Ia juga mengatakan Fadia mendapatkan Rp5,5 miliar sebagai penerima manfaat PT RNB setelah perusahaan tersebut memenangkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan selama 2023-2026.




