Pemuda berinisial TA (23), warga Kibin, Kabupaten Serang, digelandang oleh warga ke Mapolres Serang. Pemuda tersebut dilaporkan telah memperkosa gadis berusia 15 tahun.
Warga tersebut merupakan keluarga korban yang datang ke Mapolres Serang pada Kamis (26/2) malam. Mereka membawa, melaporkan, dan meminta TA ditahan karena memperkosa korban.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menyampaikan kronologi kejadian pemerkosaan itu. Menurut Andi, pada Rabu (25/2), korban dihubungi oleh temannya, seorang perempuan berinisial M. M meminta korban menemaninya berkunjung ke rumah pacarnya di Nambo Ilir, Kibin.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan tiga orang laki-laki yang sebelumnya tidak dikenal, salah satunya adalah TA. Ketika teman lainnya pergi, pelaku kemudian mendekati dan memaksa korban untuk berhubungan intim.
"Saat itulah pelaku memperkosa korban," ujar Andi, Rabu (4/3/2026).
Andi menyebut korban masih berada di rumah tersebut hingga Kamis (26/2). Keluarga korban yang khawatir akhirnya menemukan korban di rumah tersebut.
(aik/rfs)




