WNI di Kamboja dan Janji 19 Juta Lapangan Kerja

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan warga negara Indonesia (WNI) kini masih terkatung-katung di sekitar wilayah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja.

Data terkini, ada 4.882 WNI yang melaporkan iri ke KBRI Phnom Penh, mereka minta bantuan untuk bisa dipulangkan ke Indonesia.

Tapi tak lantas semua bisa dipulangkan begitu saja. Mereka menjalani asesmen terlebih dahulu, kemudian ditemukan ribuan WNI itu tidak terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Itulah yang disampaikan Kementerian Luar Negeri RI melalui Plt Direktur Perlindungan WNI, Heni Hamidah, Jumat (27/2/2026).

"Bahkan sebagian besar mengaku memang bekerja secara profesional di sektor online scam," ujarnya lagi.

Baca juga: 590 WNI Telah Pulang dari Kamboja di Awal Maret Ini

Heni menjelaskan, dari ribuan yang minta pulang, baru ada 926 WNI yang terhitung pulang secara mandiri.

Masih ada ribuan yang harus tinggal di penampungan sementara dengan fasilitas yang diberikan KBRI dan otoritas setempat.

Aksi pulang berjamaah WNI dari Kamboja ini terjadi setelah masifnya operasi pemberantasan penipuan online yang dilakukan pemerintah Kamboja sejak akhir 2025.

Dia mengatakan, pemberantasan online scam oleh pemerintah Kamboja tersebut sudah masuk dalam kategori kampanye nasional.

Kebijakan ini diambil Kamboja seiring dengan tekanan internasional dan buruknya reputasi negara tersebut akibat aktivitas online scam.

"Dan pada tanggal 15 Januari 2026 lalu, pemerintah Kamboja memulai operasi razia terhadap lokasi-lokasi yang ditengarai sebagai scam compounds (area penipuan daring)," tuturnya.

Dampak secara langsung, banyak tempat yang menjadi operasional online scam ditutup, warga negara asing, termasuk Indonesia mulai kehilangan tempat, baik untuk bekerja maupun tempat tinggal.

Dok. KBRI Kamboja Ribuan WNI yang keluar dari sindikat scam Kamboja mendatangi kantor KBRI Phnom Penh

Peristiwa yang terus berulang

Kepala Advokasi Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI), Yunety Tarigan, mengungkapkan masalah WNI menjadi scammer di Kamboja ini bukan masalah baru.

Masalah ini justru mencuat saat Pandemi Covid-19 berlangsung, ketika bisnis judi dan kasino sepi dan mulai merambah menjadi judi online.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Judi online ini kemudian disusul dengan bisnis penipuan daring atau dikenal dengan istilah online scam.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Serahkan Bantuan Tahap II bagi 59 Ahli Waris Korban Longsor Pasirlangu
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Dalih Pedangdut Bupati Fadia Usai Kena OTT Tak Mempan bagi KPK
• 7 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Subianto Sampaikan Surat Dukacita atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei, Gugur dalam Serangan Militer
• 6 jam laludisway.id
thumb
Warga di Indramayu Diduga Dihipnotis saat Jemur Pakaian, Uang Rp 1,1 Juta Raib
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal All England 2026 Hari Ini: Perang Saudara di Ganda Putra dan Ganda Campuran
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.