Akibat Bubarkan Aksi Main Tembak-tembakan, Iptu N Jadi Tersangka Tewasnya Remaja di Toddopuli Makassar

harianfajar
21 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Kasus penembakan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, akhirnya memasuki babak baru.

Oknum polisi berinisial Inspektur Satu (Iptu) N resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Bertrand Eka Prasetyo (18). Sebelumnya Iptu N membubarkan aksi sekelompok pemuda main Tembak-tembakan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana membenarkan peningkatan status hukum tersebut. Penetapan dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Sudah kita naikkan ke penyidikan dan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan tersangka,” ujar Arya, Rabu (4/3/2026) malam kepada wartawan.

Meski demikian, Arya belum memaparkan secara rinci pasal yang akan disangkakan kepada Iptu N.

Peristiwa memilukan itu terjadi Minggu (1/3/2026). Saat itu, Iptu N menerima laporan terkait aksi main tembak-tembakan yang dilakukan sekelompok pemuda di badan jalan dan dinilai mengganggu pengguna jalan.

Iptu N kemudian mendatangi lokasi seorang diri menggunakan mobil dinas. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), ia mendapati korban tengah melakukan tindakan yang dinilai membahayakan pengendara motor.

“Ketika datang ke TKP bertepatan Bertrand melakukan tindakan cukup keras kepada pengendara motor,” terang Arya.

Melihat situasi tersebut, Iptu N turun dari mobil sambil memegang pistol dan berupaya mengamankan korban. Ia sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Namun situasi berubah cepat. Saat hendak diamankan, Bertrand disebut berusaha melarikan diri dan meronta.

“Ketika meronta pistol yang dipegang Iptu N meletus dengan tidak sengaja dan mengenai bagian tubuh belakang Bertrand,” sebut Arya.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun karena keterbatasan peralatan medis, korban dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Nahas, setibanya di RS Bhayangkara, Bertrand dinyatakan meninggal dunia.

Pada malam kejadian, jenazah korban langsung diautopsi. Sementara itu, Iptu N beserta senjata api yang digunakan langsung diamankan.

Meski hasil resmi autopsi belum keluar, kesimpulan sementara menyebut korban meninggal dunia akibat luka tembak dari senjata api.

Arya menegaskan pihaknya tidak akan menutup-nutupi perkara tersebut. Ia meminta masyarakat, khususnya keluarga korban, untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.

“Kami minta kepada seluruh masyarakat dan keluarga korban mempercayakan semua tindakan yang akan kami lakukan kepada pihak-pihak yang memang harus dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wapres Gibran Minta Para Guru Upgrade Diri Kuasai Teknologi AI
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
McLaren Bakal Jual Mobil Balap Le Mans, Tenaga Sampai 720 Daya Kuda
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Unggah Foto dari Lokasi yang Sama, Kim–Hamilton Kirim Kode Keras Soal Asmar
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pengungsi Bencana Sumatera Ditarget Tak Lagi Tinggal di Tenda Sebelum Lebaran, Tito: Tidak Elok Kalau Masih di Tenda
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Mardiono Tegaskan Sikap Konflik Internasional Harus Mengacu UUD 1945
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.