Bogor: Tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Non TPI Bogor, menangkap 13 orang Warga Negara Asing (WNA). Ada pun 13 WNA tersebut yaitu SL, TY, TM, AO, MM, TA, SN, KN, TS, ST, SK, NK dan TO.
Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu delapan orang di Jalan Parahyangan Gof blok 76 dan G 78, dan lima orang di Jalan Bukit Hijau Raya Nomor 4, di Kawasan Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 2 Maret 2026.
Baca Juga :
590 WNI Eks Sindikat Online Scam dari Kamboja Kembali ke IndonesiaPlt Dirjen Imigrasi, Kementrian Imigrasi dan Kemasyarakatan, Brigadir Jenderal Yuldi Yusman menjelaskan, Dirjen Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Bogor pada 2 Maret 2026, telah melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing di wilayah Sentul City.
"Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan penegakan hukum keimigrasian,"jelasnya dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Imigrasi Bogor di Jl Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 4 Maret 2026.
Barang bukti penipuan daring 13 WNA Jepang. (Foto: MI/Dede Susianti)
Tujuannya, lanjut dia, untuk memastikan terlaksananya kebijakan selective policy, yang merupakan prinsip dasar yang hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan atau ketertuban umum, untuk masuk serta tinggal wilayah Indonesia.
Selanjutnya kepada para terduga dan seluruh rangkaian jaringannya akan dikenai sanksi ataupun dikenakan proses hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta Ditjn Imigrasi akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak kedutaan Jepang di Indonesia.
"Kami Dirjen Imigrasi senantiasa berkomitmen meningkatan penegakan hukum keimigrasian dan menindak pelaku pelanggaran keimigrasian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat,"pungkasnya. (MI/DD)




