Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan pemerintah dan tokoh agama di Bali menyepakati bahwa malam takbiran menjelang Lebaran diperbolehkan saat perayaan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Namun, Nasaruddin menegaskan malam takbiran tidak boleh menggunakan sound system.
"Kami melapor kepada Bapak Presiden sudah ada kesepakatan dengan pemerintah setempat dan tokoh-tokoh di bali bahwa takbir itu tidak bertentangan dengan Nyepi," kata Nasaruddin usai bertemu Presiden Prabowo Subianto si Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Advertisement
"Cuma syaratnya ya Nyepi-nya berjalan tapi takbir berjalan, cuma tidak pakai sound system daripada waktu jam 06:00 sampai jam 09:00," sambungnya.
Hal ini diterapkan untuk menjaga kekhusyukan Nyepi serta keharmonisan antar umat beragama. Terlebih, tidak boleh ada kebisingan saat perayaan Nyepi.
Untuk itu, Kementerian Agama melakukan koordinasi agar kedua perayaan keagamaan yakni, malam takbiran menyambut Idul Fitri dan Nyepi tetap bisa berjalan dengan saling menghormati.
"Beberapa tempat ya tanggal 19 (Maret) itu kan hari Nyepi. Hari Nyepi kita tahu tidak boleh ada suara berisik, tidak boleh ada kendaraan padahal malamnya ada temen-temen kita takbir," ujarnya.




