Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memiliki peran untuk menagih uang pengadaan jasa outsourcing kepada para perangkat daerah.
Diketahui, para periode 2023 hingga 2026 terdapat transaksi ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang merupakan perusahaan yang dibentuk Fadia dengan suaminya senilai Rp 46 miliar.
Uang tersebut setengahnya untuk memberikan gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya senilai Rp 19 miliar dinikmati keluarga Fadia.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, seluruh uang tersebut dikelola atau diatur oleh Fadia.
"Distribusi uang tersebut diatur oleh FAR, jadi mengelola uang, uang masuk berapa. Jadi penagihan, kalau ada Dinas yang belum bayar, langsung perintah Ibu segera dibayar," katanya, Rabu (3/4/2026).
Asep mengungkapkan, pengaturan dilakukan melalui grup whatsapp. Contohnya terdapat nama grup 'Belanja RSUD' untuk pengadaan di rumah sakit umum di wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Setiap pengambilan uang untuk Bupati, stafnya selalu melaporkan, mendokumentasikan dan mengirimkan melalui grup WA tersebut," tandasnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan outsourcing pada Rabu (4/3/2026).
Penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang sudah didapatkan.
Saat ini, KPK melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (aha/dpi)



