Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) dibantu anaknya sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) untuk mengintervensi kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
"FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB (Raja Nusantara Berdaya) untuk pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK menduga Fadia Arafiq mengintervensi pejabat rumah sakit umum daerah hingga perangkat kecamatan untuk memenangkan PT RNB yang merupakan perusahaan keluarga milik Bupati Pekalongan dua periode tersebut.
Oleh sebab itu, KPK mengatakan Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan yang kemudian berujung pada penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. (Ant)





