Kasus Kematian Nizam Makin Rumit, LPSK Desak Polisi Dalami Keterlibatan Ayah Kandung, Ternyata Seorang Anggota Geng

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan seorang bocah bernama Nizam Syafei atau NS (12) meninggal dunia diduga dilakukan ibu tirinya hingga kini masih berlanjut.

Sejumlah pihak angkat bicara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI pada Senin (2/3/2026), salah satunya yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengungkapkan sebuah fakta bahwa ayah kandung Nizam, Anwar Satibi merupakan seorang anggota geng.

Hal ini berkaitan dengan ancaman yang kerap diterima ibu kandung Nizam, Lisnawati sejak melaporkan mantan suami ke pihak kepolisian, baik ancaman berupa SMS, pesan Whatsapp, dan sebagainya.

Pesan tersebut mengancam Lisna agar tidak buka suara ke hadapan publik dan tidak ikut campur dalam kasus kematian Nizam.

“Mantan suami Ibu Lisna ini kebetulan adalah anggota geng, yang menurut saya juga patut untuk diatensi lebih lanjut kepada bapak kepolisian ya, khususnya karena ini kaitannya dengan ancaman yang seringkali diterima oleh Ibu Lisna,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (2/3/2026).

Orang tua kandung Nizam, Lisna dan Anwar Satibi
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOne - Pagi-pagi Seru

Tidak hanya itu, menurut Sri kekerasan yang diterima Nizam sudah dialaminya sejak korban masih kecil.

Pasalnya, kekerasan itu tidak hanya dialami Nizam, melainkan juga Lisna saat masih terikat pernikahan.

“Jadi dari kecil itu ternyata korban itu sudah mengalami tindakan kekerasan yang begitu sering. Bukan hanya kepada NS tapi juga kepada Ibu Lisna. Jadi kami melihat bahwa kekerasan dalam rumah tangga dalam keluarga ini memang sudah cukup sering dilakukan,” jelas Sri.

“Mulai yang disundut rokok, yang disiram pakai air, yang dicelupkan kedalam bak mandi,” sambungnya.

Menanggapi jalannya proses hukum,LPSK menyoroti jalannya proses hukum dalam kasus kematian bocah 12 tahun tersebut. 

Pihak LPSK menyarankan agar aparat penegak hukum dapat mendalami kemungkinan penerapan pasal lain yang dapat dikenakan kepada mantan suami Lisna.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkomdigi Sidak ke Kantor Meta, Kasih Ultimatum soal Konten DFK
• 6 jam laludisway.id
thumb
IHSG Anjlok 4,32 Persen pada Sesi I, Semua Sektor dan Saham LQ45 Kompak Berdarah
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Puasa Kesembilan Belas: Ketika Dunia Runtuh dan Manusia Dipaksa Memilih Jalan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Interaktif dan Organik Jadi Kunci Media Lokal Bertahan di Tengah Gempuran Influencer
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.