jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan manipulasi pasar modal.
Krisna Murti selaku pengacara para korban dugaan ilegal akses akun Mirae Sekuritas turut menanggapi penggeledahan ini. Dia menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh OJK atau Bareskrim Polri.
BACA JUGA: OJK Perkuat Mitigasi Risiko Kejahatan Digital, Dana Korban Scam Rp 541 Juta Berhasil Dipulihkan
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami dukung penyidik bekerja, kami menyakini mereka bekerja secara profesional," kata Krisna di Jakarta, Rabu (4/3).
Krisna berharap kasus ini bisa menjadi jalan agar kasus ilegal akses kepada para kliennya bisa terungkap. Sehingga, para korban mendapat kepastian hukum atas kerugian yang dialami.
BACA JUGA: Kasus Manipulasi IPO dan Insider Trading, Bareskrim & OJK Geledah PT MASI
"Korban ini butuh kepastian. Mereka mengalami kerugian besar sampai Rp 71 miliar belum korban-korban yang lain. Harus ada kepastian bagaimana uang mereka bisa kembali," lanjutnya.
Krisna mendorong agar OJK maupun Bareskrim Polri mengungkap tuntas kasus ini. Nasib korban dugaan ilegal akses harus menjadi prioritas untuk dipulihkan.
BACA JUGA: Sebegini Jumlah PNS & PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan Penerima THR 2026
"Harus ada solusi dari Mirae untuk pemulihan kerugian para nasabahnya. Jangan sampai korban sudah kehilangan uangnya sekarang harus merugi hal lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, OJK bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor PT MA pada Rabu (4/3). Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Menurut Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri. Penggeledahan tersebut dilakukan karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
”Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kami kuatkan dengan kami mencari bukti-bukti lain di PT MA,” terang dia.
Daniel menyampaikan bahwa kasus yang menyeret PT MA merupakan pengembangan dari dugaan manipulasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Persisnya berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau IPO (Initial Public Offering). Juga terkait penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri Digagalkan, Bravo, Bea Cukai-Polri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan



