REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, telah menerima uang pengganti sebesar Rp220 juta terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan. Penyerahan ini dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa AM, yang merupakan Direktur CV Cahaya Azira.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan, uang tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Belawan, Andri Rico Manurung, dan disimpan dalam rekening penerimaan lainnya (RPL) di Bank Mandiri. "Apabila perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas negara," ujar Daniel, Rabu.
Kasus korupsi ini melibatkan tiga terdakwa: AM selaku penyedia, RA sebagai mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, dan EA yang merupakan mantan Bendahara Dana BOS di sekolah tersebut. Ketiganya didakwa melakukan korupsi dana BOS secara terpisah.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer. Mereka juga menghadapi dakwaan subsider berdasarkan Pasal 3 dari undang-undang yang sama.