jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq (FAR) sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
BACA JUGA: Ternyata Ini Kasus Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq yang Kena OTT KPK, Oalah
Asep mengatakan KPK menetapkan Fadia A Rafiq sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang sudah didapatkan.
Penyidik KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA: KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Outsourcing Rp46 Miliar
Fadia Arafiq dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.
BACA JUGA: KPK Bakal Update Tersangka Baru Kasus Pemerasan TKA, Siapa ya?
KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Modus Korupsi Fadia A RafiqPenyidik KPK mengungkap keberadaan PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) yang terkait kasus dugaan korupsi Fadia A Rafiq (FAR).
Perusahaan itu didirikan oleh suami dan anak dari Bupati Pekalongan tersebut.
Menurut Asep Guntur, ASH yang merupakan suami Bupati sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029 bersama dengan saudara MSA yang merupakan anak Bupati sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2024-2029, diketahui mendirikan perusahaan bernama PT RNB.
ASH diketahui merupakan anggota Komisi X DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu, sementara MSA merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff.
Asep menyebut PT RNB didirikan oleh Ashraff dan Sabiq pada 2022, atau satu tahun setelah Fadia A Rafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025.
“Adapun pada struktur organisasi perusahaan, ASH merupakan Komisaris PT RNB, sementara MSA merupakan Direktur periode 2022-2024," katanya.
Kemudian pada 2024, Fadia yang merupakan penerima manfaat dari perusahaan tersebut memutuskan mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula dijabat Sabiq menjadi saudari RUL.
RUL diketahui merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia A Rafiq, yakni Rul Bayatun.
Asep menjelaskan PT RNB berperan untuk mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya pada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
PT RNB disebut mulai memenangkan proyek pengadaan setelah satu tahun beroperasi hingga saat ini, yakni sepanjang 2023-2026. "Nah di sini mulai terjadi konflik," ucap Asep.
Dia menyebut kalau hanya membentuk perusahaan saja, itu belum jadi permasalahan. Akan tetapi, ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau yang berafiliasi, kemudian ada keluarganya yang ikut atau turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, maka ini yang menjadi titik awal permasalahannya.
PT RNB Diisi Para Timses FadiaKPK juga menyebut sebagian pegawai perusahaan keluarga Fadia A Rafiq, yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) diisi oleh tim sukses Bupati Pekalongan dua periode tersebut.
"Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses dari Bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Asep mengatakan para pegawai tersebut ada yang ditugaskan untuk bekerja pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, yakni sebagai tenaga alih daya atau outsourcing.
Sementara itu, dia mengatakan Fadia kemudian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi setelah terlibat konflik kepentingan melalui PT RNB tersebut.
Asep mengatakan Fadia mendapatkan Rp 5,5 miliar sebagai penerima manfaat PT RNB setelah perusahaan tersebut memenangkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan selama 2023-2026.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... THR PPPK Paruh Waktu, Daerah Ini Siapkan Rp 60,8 Miliar
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




