Curi Angpau Rp50 Juta, Residivis di Makassar Ditembak Polisi Saat Kabur

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Makassar: Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar meringkus seorang pria bernama Wawan, 22, setelah mencuri angpau di salah satu rumah dokter di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku menggasak angpau sebesar Rp50 juta.

Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 1 Maret 2026 di Jalan Sumba, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Saat itu korban pergi ke acara Cap Go Meh di Jalan Sulawesi. 

"Pelaku masuk dengan cara merusak gembok (grandale) dan mencongkel pintu utama menggunakan linggis," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.

Baca Juga :

Perempuan Pencuri Uang Takziah di Kramat Jati Tiga Kali Beraksi
Setelah berhasil mencongkel pintu rumah. Pelaku masuk ke kamar utama dan mengambil uang sebesar Rp50 juta dari lemari yang akan digunakan sebagai angpau pada momen Imlek.

"Dari hasil penyelidikan, diperoleh ciri-ciri pelaku dan keberadaannya terdeteksi di Jl. Adhyaksa, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar," ungkap dia. 

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kepolisian langsung menuju ke lokasi dan menangkap pelaku. Namun saat tertangkap, pelaku yang merupakan residivis dalam kasus yang sama mencoba kabur.

"Pelaku berhasil diamankan dan ditemukan sebilah pisau di dekatnya. Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas," ungkapnya.


Penangkapan/Ilustrasi Medcom.id

Petugas saat itu telah memberikan peringatan secara lisan dan melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun diabaikan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian betis.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," jelasnya. 

Dalam aksinya pelaku melakukan observasi terlebih dahulu, memantau kondisi rumah dan memastikan waktu ketika rumah dalam keadaan kosong kemudian beraksi. Pelaku kemudian memanfaatkan momentum perayaan Cap Go Meh, saat rumah tersebut kosong. 

Berdasarkan pemeriksaan awal pelaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli 1 unit motor Yamaha X-Ride warna hitam orange seharga Rp10.600.000. Kemudian membeli sabu Rp5.400.000 dan membeli chip judi online Rp1.200.000. Sisanya disimpan dan dipinjamkan kepada seseorang. 

Saat ini pelaku berada di Polres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pemeriksaan. Akibat perbuatannya Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Coretax Bakal Dimaksimalkan Usai Fitch Turunkan Outlook Rating Utang RI
• 22 menit laluidxchannel.com
thumb
Pramono Ingin Rekrut Pengemis dan Pemulung di Jakarta Jadi PPSU: Ruang Kerja Itu Harus Adil
• 18 jam laludisway.id
thumb
Berburu Saham Potensi Cuan saat IHSG Loyo, Mana Rekomendasi Analis?
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Ketika konflik Timur Tengah menghentikan aktivitas ruang udara dunia
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
2.500 Ibu Rumah Tangga Ikut Pelatihan Shopee, Penjualan Melonjak di Platform
• 18 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.