JAKARTA (Realita)- BUPATI Pekalongan Fadia A. Rafiq (FAR) tidak memahami hukum karena berlatar belakang musisi.
Pengakuan tersebut Fadia sampaikan saat diperiksa penyidik KPK setelah ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 3 Maret 2026.
"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh Saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: KPK Sebut, Modus Korupsi yang Dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Lebih Canggih
Asep mengatakan, Fadia mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sedangkan Faida, kata Asep, lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. "Itu yang disampaikan oleh saudari FAR pada saat memberikan keterangan," ucapnya.
Baca juga: Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Ditangkap KPK
Menurut Asep, perbuatan Fadia sebagai kepala daerah bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. Terlebih, Faida merupakan penyelenggara negara dan telah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan 2011-2025.
"Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," kata Asep.emo
Editor : Redaksi





