DI TENGAH eskalasi konflik yang semakin mencekam antara Iran dan Israel yang turut melibatkan Amerika Serikat, ada satu persoalan yang jarang disentuh secara serius: nasib warga negara Indonesia yang bekerja secara ilegal di kawasan Timur Tengah.
Data dari berbagai pemerintah daerah menunjukkan jumlah warga negara Indonesia yang tercatat resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kawasan tersebut hanya sebagian kecil dari realitas yang ada.
Jawa Tengah mencatat sekitar 900 PMI yang tersebar di 17 negara Arab, dengan konsentrasi terbesar di Arab Saudi.
Bali mencatat 2.490 PMI bekerja di kawasan Timur Tengah, tersebar di negara-negara seperti Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, Yordania, Oman, Bahrain, Lebanon, dan Mesir. Nusa Tenggara Barat mencatat 155 PMI di kawasan yang sama.
Namun, perlu ditegaskan, angka-angka tersebut adalah data resmi PMI yang berangkat secara legal dan tercatat dalam sistem pemerintah.
Angka itu tidak mencerminkan keseluruhan warga negara Indonesia yang bekerja secara ilegal, termasuk mereka yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebagai gambaran skala persoalan, data parlemen dan sejumlah lembaga pengawas menunjukkan bahwa sejak moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah diberlakukan, diperkirakan sekitar 183.000 PMI tetap berangkat secara tidak resmi ke kawasan tersebut, termasuk puluhan ribu sepanjang tahun 2024 saja.
Angka ini merupakan estimasi konservatif yang menunjukkan besarnya arus migrasi tenaga kerja Indonesia yang beroperasi di luar jalur legal dan berada di luar sistem pelindungan negara, menuju kawasan Timur Tengah yang sejak awal dikenal sebagai wilayah penempatan bermasalah dan kini justru sedang dilanda konflik.
Baca juga: Senjakala Palestina Sepeninggal Khamenei
Lalu, pertanyaannya menjadi sangat mendasar: bagaimana nasib mereka hari ini? Apakah negara benar-benar mengetahui posisi dan kondisi mereka?
Apakah pemerintah telah menyiapkan skenario perlindungan dan evakuasi bagi mereka yang sejak awal tidak tercatat dalam sistem resmi?
Kita tidak sedang berbicara tentang angka statistik semata, melainkan tentang ratusan ribu warga negara Indonesia yang bekerja dalam ruang abu-abu hukum—tanpa kepastian perlindungan, tanpa jaminan keselamatan, dan kini berada di kawasan yang berpotensi menjadi medan eskalasi konflik yang lebih luas.
Jika konflik memburuk, kelompok inilah yang akan menjadi paling rentan: sulit didata, sulit dijangkau, dan paling lambat mendapat pertolongan.
Pertanyaan besarnya bukan hanya apakah negara peduli, tetapi apakah negara sungguh-sungguh siap?
Risiko Ganda PMI IlegalIran, yang berada dalam tekanan akibat serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel sejak akhir Februari 2026, telah melancarkan puluhan rudal balistik dan ratusan drone ke berbagai target di kawasan Teluk dan wilayah konflik, termasuk menyerang target militer serta infrastruktur di negara-negara tetangga dan kepentingan AS-Israel di wilayah tersebut.
Dalam hitungan hari konflik ini berkembang menjadi konfrontasi luas. Iran telah meluncurkan gelombang serangan rudal (belasan hingga puluhan per gelombang), diarahkan tidak hanya ke Israel, tetapi juga ke instalasi militer dan posisi Amerika Serikat di kawasan.
Serangan rudal tersebut—yang digambarkan sebagai bagian dari operasi balasan terhadap agresi yang dilancarkan ke wilayahnya—telah meningkat jumlahnya secara signifikan dalam beberapa gelombang, yang salah satunya menargetkan setidaknya sekitar 40 rudal dalam satu gelombang serangan balasan.
Lebih dramatis lagi, serangan yang dilakukan Iran bukan hanya terbatas ke satu negara, tetapi telah mencakup wilayah udara dan darat beberapa negara di Teluk Persia.
Di Uni Emirat Arab, serangan rudal dan drone Iran yang diluncurkan telah mencapai ratusan sasaran, sebagian berhasil dicegat, tetapi tetap menimbulkan kerusakan serta korban sipil di Abu Dhabi dan Dubai.
Serangan-serangan ini terjadi bersamaan dengan penutupan dan gangguan besar terhadap jalur udara dan laut di kawasan, peningkatan jumlah korban jiwa, serta meningkatnya kekhawatiran di tingkat diplomatik global tentang kemungkinan konflik yang meluas lebih jauh lagi.
Ketegangan bahkan sempat memasuki wilayah udara negara-negara lain di sekitar kawasan konflik, yang menimbulkan kecaman internasional sekaligus kekhawatiran terjadinya efek domino dalam skala yang lebih luas.




