Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bernama Arnendo (20) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 30 mahasiswa yang merupakan teman satu angkatan dan seniornya. Peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2025 dan telah dilaporkan ke polisi.
Namun hingga kini, kasus tersebut belum juga menemukan titik terang.
Kuasa hukum korban, Zainal Petir, mengatakan orang tua Arnendo telah melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang sejak 16 November 2025.
“Orang tua korban sudah lama buat laporan, 16 November 2025, namun belum ada tindakan nyata terhadap para pelaku,” kata Zainal kepada wartawan, Rabu (4/3).
Kronologi Dugaan PengeroyokanZainal menjelaskan peristiwa bermula ketika Arnendo diajak teman satu angkatannya bernama Adyan untuk datang ke sebuah kamar kos dengan alasan membicarakan acara musik kampus.
Korban tiba di lokasi sekitar pukul 22.03 WIB. Namun saat sampai, ia melihat banyak mahasiswa sudah berkumpul di halaman kos.
Di tempat itu, korban justru didesak untuk mengakui telah melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi Undip. Arnendo menolak tuduhan tersebut.
Perdebatan berlangsung sekitar satu jam. Sekitar pukul 23.00 WIB, salah satu senior korban mulai memukuli Arnendo.
“Mahasiswa yang ada di sana sekitar 30 orang mulai mengelilingi korban. Mereka menendang dan memukul secara bergantian,” ujar Zainal.
Menurutnya, korban juga mengalami berbagai tindakan kekerasan lain seperti diludahi, disundut rokok, hingga diolesi krim panas di area kemaluan. Rambut dan alis korban juga dicukur secara paksa.
Korban juga disebut dipukul menggunakan berbagai benda seperti hanger, kayu, hingga sabuk.
Penganiayaan tersebut baru berhenti setelah terdengar azan subuh sekitar pukul 04.15 WIB.
Korban Alami Patah Hidung dan Gegar OtakSetelah kejadian, korban diantar kembali ke kos oleh salah satu pelaku dan temannya.
Arnendo kemudian menjalani perawatan di RS Banyumanik 2 dan RS Bina Kasih Ambarawa sejak 16 hingga 21 November 2025.
“Diagnosis dari dokter adalah korban mengalami patah tulang hidung dan gegar otak, serta gangguan saraf mata,” kata Zainal.
Akibat kejadian tersebut, Arnendo yang merupakan mahasiswa semester empat mengambil cuti kuliah karena trauma.
Polisi Periksa 6 SaksiKasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus tersebut.
“Sudah periksa enam saksi. Untuk saksi lainnya belum bisa diperiksa karena ada penundaan jadwal yang diajukan oleh para saksi,” kata Andika.
Ia juga menyebut pihak Universitas Diponegoro sempat mengirim surat ke kepolisian untuk meminta penundaan pemeriksaan saksi karena ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara internal.
Meski demikian, Andika menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan.
“Sampai saat ini proses penyelidikan tetap berjalan dan rencananya digelarkan perkara ini,” ujarnya.
Kampus Bentuk Tim Kode EtikUniversitas Diponegoro menyatakan prihatin atas peristiwa tersebut dan telah membentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti kasus itu.
Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, mengatakan kampus akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi kekerasan.
“Undip sangat mengutuk segala bentuk kekerasan dan akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut,” kata Nurul.
Ada Laporan Dugaan Pelecehan SeksualDi sisi lain, pihak kampus menyebut Arnendo sebelumnya dilaporkan oleh tiga mahasiswi atas dugaan pelecehan seksual.
Nurul mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh pihak dekanat dan sedang diproses.
“Laporan tersebut menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah diperingatkan berkali-kali, namun tetap melanjutkan perbuatannya,” ujarnya.
Meski demikian, Undip menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.
“Universitas Diponegoro menyayangkan terjadinya peristiwa kekerasan dalam bentuk apa pun,” kata Nurul.





