Perburuan satwa liar yang menewaskan gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau mengungkap jejak berdarah perdagangan gading secara ilegal. Gading gajah yang diburu para pemburu itu berakhir di Solo, Jawa Tengah.
Berawal dari temuan bangkai gajah jantan yang ditemukan membusuk di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Senin, 2 Februari 2026. Gajah berusia 40 tahun tersebut ditemukan mati dalam kondisi sebagian kepala, belalai, dan kedua gadingnya hilang.
Hasil nekropsi yang dilakukan dokter hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau memastikan gajah tersebut mati karena luka tembak. Hasil penyelidikan mengindikasikan kuat adanya perburuan satwa liar di balik kematian gajah tersebut.
Berangkat dari temuan tersebut, tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan akhirnya menangkap satu per satu para tersangka. Dalam operasi yang digelar sejak tanggal 18-23 Februari 2026, sebanyak 15 tersangka ditangkap dan tiga lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Investigasi mendalam yang dilakukan Polda Riau dan Polres Pelalawan menguak satu sindikat besar jaringan perburuan satwa liar di Indonesia. Penangkapan para tersangka sekaligus membuka tabir jalur perdagangan gading gajah sampai ke Jawa Tengah.
Dari hulu sampai ke hilir, peran para tersangka terungkap jelas, mulai dari pemburu, pemodal, perantara hingga penadah gading. Gading gajah seberat 7,6 kilogram tersebut dijual ke beberapa perantara dan berakhir menjadi pipa-pipa rokok yang diproduksi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Gajah tersebut ditemukan mati dalam kondisi membusuk di area konsesi PT RAPP Blok C99, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada tanggal 2 Februari 2026. Gajah ditemukan dalam kondisi sebagian kepala dan kedua gadingnya hilang.
Keesokan harinya, tanggal 3 Februari 2026, tim dari Bidlabfor Polda Riau bersama Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Riau serta Satreskrim Polres Pelalawan turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan nekropsi yang dilakukan oleh dokter hewan BKSDA Riau.
Hasil nekropsi menyebutkan bahwa waktu kematian diperkirakan dua minggu, gajah berjenis kelamin jantan dengan usia 40 tahun dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala.
"Kematian gajah tersebut disebabkan oleh cedera traumatik akibat luka tembak," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu, Kamis (5/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan kuat bahwa gajah ditembak terlebih dahulu sebelum bagian kepala dipotong untuk diambil gadingnya. • Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Riau menyampaikan bahwa pola luka dan hilangnya gading mengindikasikan praktik perburuan ilegal dengan motif perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalwan kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam dengan metode scientific crime investigation yang menggabungkan hasil olah TKP, nekropsi, yang ditunjang dengan analisis digital forensik, analisis GPS collar gajah serta uji balistik di laboratorium forensik.
"Dari situ kami melakukan analisa terhadap jaringan perburuan satwa liar, khususnya gajah di sekitar wilayah hukum Polres Pelalawan dan sekitarnya, sehingga diperoleh informasi terkait para tersangka," jelasnya.
(mea/rfs)




